JurnalPatroliNews | Banjarmasin – Petugas Bea Cukai Banjarmasin mengamankan seorang warga negara (WN) India di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pria tersebut diamankan setelah petugas menemukan serbuk atau pasir yang diduga mengandung emas dengan berat mencapai 1.132,87 gram atau sekitar 1,13 kilogram.
Material tersebut ditemukan dalam tiga kapsul yang disebut Bea Cukai merupakan alat kontrasepsi. Penindakan dilakukan pada Selasa (29/9/2026).
Dalam keterangannya pada Rabu (30/9/2026), Bea Cukai Banjarmasin menyebut penindakan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan barang bernilai tinggi yang dibawa oleh seorang penumpang.
“Telah dilakukan penindakan terhadap seorang WN India yang kedapatan membawa serbuk/pasir yang diduga emas (granule) 1.132,87 gram yang terbungkus dalam tiga kapsul,” demikian keterangan Bea Cukai Banjarmasin.
Disimpan dalam Tiga Kapsul
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan material berbentuk serbuk atau pasir dengan berat total lebih dari satu kilogram.
Barang tersebut dikemas dalam tiga kapsul sebelum dibawa dalam perjalanan internasional.
Selain material yang diduga emas, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bawaan yang diamankan terdiri dari USD300, RM200, Rp811.000 dan 12.470 rupee India.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas WN India
Bea Cukai Banjarmasin mengidentifikasi penumpang tersebut sebagai Mohammad Riyajuddin, warga negara India berusia 41 tahun.
Ia tercatat bertempat tinggal di Manipur, India.
Setelah dilakukan penindakan, petugas membawa Riyajuddin bersama barang yang diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk proses penelitian lebih lanjut guna memastikan jenis material yang dibawa serta aspek kepabeanan yang berkaitan dengan barang tersebut.
Material Masih Diteliti
Bea Cukai belum menyimpulkan bahwa material tersebut merupakan emas murni. Dalam keterangan resminya, petugas masih menggunakan istilah serbuk atau pasir yang diduga emas.
Karena itu, kepastian mengenai kandungan dan jenis material tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut.
Petugas juga masih mendalami asal-usul material, tujuan pembawaan serta dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut.
Penindakan di terminal keberangkatan internasional tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap barang yang dibawa penumpang keluar maupun masuk melalui jalur penerbangan internasional.
Hingga proses penelitian selesai, status hukum penumpang dan tindak lanjut terhadap material yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan Bea Cukai serta ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar