Tiga PNS Kementerian ESDM Yang Dicekal, Hari Ini Diperiksa KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa tiga orang yang dicekal agar tidak bepergian ke luar Negeri hari ini, Rabu (3/5/23). Ketiganya, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai, di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu diungkap Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/23).

Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi itu adalah, Beni Arianto, PNS Kementerian ESDM; Priyo Andi Gularso, PNS Kementerian ESDM; dan Christa Handayani Pangaribowo, PNS Kementerian ESDM.

Sebelumnya, ketiga orang saksi itu telah dicegah bersama tujuh orang lainnya, agar tidak bepergian ke luar Negeri selama proses penyidikan berlangsung.

KPK, pada Senin (27/3/23), secara resmi telah mengumumkan, sedang melakukan penyidikan terbaru, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu, akan diumumkan saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan, terhadap para tersangka.

KPK membeberkan, uang hasil korupsi itu, digunakan untuk pembelian aset, untuk biaya ‘operasional’, termasuk adanya dugaan, dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyebut, telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), agar melakukan pencegahan terhadap sepuluh orang, agar tidak bepergian ke luar Negeri.

Sepuluh orang yang dicekal itu adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Kesemuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Kementerian ESDM.

Komentar