JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengklaim tidak pernah menerima teguran dari Presiden Joko Widodo selama masa jabatannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Tom, Zaid Mushafi, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11).
Tom Lembong saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor gula, yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia dituduh mengeluarkan kebijakan impor gula di saat persediaan gula nasional sedang surplus.
“Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, klien saya tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat kala itu,” ungkap Zaid dalam persidangan.
Zaid juga menambahkan bahwa keputusan Tom sebagai Menteri telah diafirmasi oleh Presiden sebagai pemimpin negara. Dengan demikian, menurutnya, tanggung jawab atas kebijakan tersebut seharusnya ada pada Presiden.
Lebih lanjut, Zaid menekankan bahwa kebijakan impor gula oleh Tom seharusnya dikaji dalam ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana, mengingat keputusan tersebut dibuat dalam kapasitas Tom sebagai pejabat publik.
“Sebagai kebijakan pejabat tata usaha negara, tindakan ini seharusnya dinilai dari perspektif hukum administrasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bukan hukum pidana,” jelas Zaid.
Zaid pun meminta pengadilan membatalkan status tersangka kliennya, menilai penetapan tersebut tidak sah karena kebijakan impor berada di ranah Hukum Administrasi Negara.
Komentar