TPS3R Pondok Benda Jadi Sorotan, Camat Pamulang Turun Tangan Atasi Keluhan Sampah dan Bau

JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan – Persoalan penumpukan sampah dan keluhan bau dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, menjadi perhatian pemerintah setempat.

Melalui program Nyaba Kampung, Camat Pamulang H. Mamat bersama unsur pemerintah, pengurus lingkungan, dan masyarakat turun langsung melakukan kerja bakti sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pengelolaan sampah.

Kegiatan berlangsung di TPS3R yang berlokasi di RT 06/RW 05, Kelurahan Pondok Benda, Kota Tangerang Selatan. Sejumlah unsur masyarakat dari RW 05 dan RW 12 Kelurahan Pondok Benda serta RW 21 Kelurahan Pamulang Barat turut dilibatkan.

Camat Pamulang H. Mamat, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Kecamatan Pamulang Ade Heri, S.E., M.M., menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau pengelola fasilitas. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar fasilitas yang telah dibangun dapat berfungsi sesuai peruntukannya.

“Nyaba Kampung yang diselenggarakan di lingkungan TPS3R semata-mata untuk merukunkan dan menguatkan gotong royong di wilayah RW 12, RW 05 Pondok Benda, dan RW 21 Pamulang Barat. Sampah merupakan persoalan yang menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Fasilitas yang sudah ada ini harus dijaga,” tegas Mamat.

Kegiatan tersebut tidak hanya diisi dengan kerja bakti membersihkan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan juga mengerahkan arm roll truck untuk mengangkut sampah yang telah dikumpulkan warga.

Selain itu, dilakukan penyuluhan mengenai pengelolaan TPS3R, termasuk pemilahan sampah, pengaturan penyimpanan, penanganan sampah organik dan residu, serta upaya mengendalikan bau yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

Keluhan Warga Menjadi Perhatian

Di balik kegiatan kerja bakti tersebut, persoalan operasional TPS3R Pondok Benda masih menjadi perhatian masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.

Berdasarkan keterangan warga, pengangkutan sampah disebut hanya berlangsung satu kali dalam sepekan. Frekuensi tersebut dinilai belum sebanding dengan volume sampah yang masuk sehingga memicu penumpukan dan menimbulkan bau tidak sedap.

Keluhan terutama disampaikan warga RT 06/RW 05 Kelurahan Pondok Benda. Gangguan bau juga disebut dirasakan masyarakat di seberang aliran kali, yakni warga RT 01, RT 02, dan RT 03 RW 21 Kelurahan Pamulang Barat.

Kondisi tersebut menjadikan persoalan TPS3R bukan hanya urusan pengelola atau satu lingkungan, melainkan persoalan bersama yang membutuhkan koordinasi lintas wilayah.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan dampak kesehatan akibat paparan bau sampah. Salah satu informasi yang disampaikan menyebut adanya bayi yang mengalami gangguan kesehatan berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) atau yang oleh warga disebut sebagai flek.

Meski demikian, hubungan langsung antara kondisi kesehatan tersebut dan paparan dari TPS3R belum dapat dipastikan. Diperlukan pemeriksaan medis serta kajian lingkungan oleh pihak berwenang untuk mengetahui penyebab dan tingkat risikonya.

FKDM Dorong Penyelesaian Melalui Koordinasi

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pamulang, Eviks, bersama Wakil Ketua Anas, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Keduanya mendorong agar persoalan yang melibatkan beberapa lingkungan dapat diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan keterlibatan seluruh pihak.

Eviks menilai TPS3R memiliki fungsi strategis dalam sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Fasilitas tersebut tidak sekadar menjadi tempat pengumpulan dan pemilahan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan ekologis.

“TPS3R bukan sekadar tempat pengumpulan dan pemilahan sampah, melainkan bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan ekologis. Keberhasilannya bergantung pada ketersediaan fasilitas, kompetensi pengelola, kepastian pasar hasil daur ulang, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Eviks.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan TPS3R membutuhkan sistem yang berjalan secara konsisten. Tanpa dukungan sarana, kapasitas pengolahan, dan partisipasi masyarakat, fasilitas yang semestinya menjadi solusi persampahan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Pernah Terjadi Ketegangan, Polsek Pamulang Fasilitasi Pertemuan

Persoalan TPS3R Pondok Benda sebelumnya juga berkembang menjadi ketegangan antara sebagian warga dan pihak pengelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga terdampak telah menyampaikan keberatan kepada pengelola TPS3R dan DLH Kota Tangerang Selatan. Namun, belum tercapai penyelesaian yang dinilai memadai oleh seluruh pihak.

Situasi tersebut kemudian diwarnai laporan mengenai pelemparan batu ke area TPS3R pada malam hari serta tindakan penggembokan fasilitas oleh warga.

Pihak pengelola selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Pamulang.

Sebagai tindak lanjut, pada Selasa (3/11/2026), pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, Polsek Pamulang memfasilitasi pertemuan yang diwakili Wakapolsek Iptu Silitonga dan didampingi Kanit Binmas AKP Agil.

Pertemuan melibatkan pihak pelapor dari pengelola TPS3R RW 12 Kelurahan Pondok Benda serta perwakilan warga terdampak dari RT 06/RW 05 Pondok Benda dan RW 21 Pamulang Barat.

Turut hadir Ketua FKDM Kota Tangerang Selatan Dr. Fachruddin Zuhri bersama anggota FKDM, Aswari.

Dalam pertemuan tersebut, belum seluruh unsur terkait dapat hadir. Karena itu, Polsek Pamulang menyampaikan rencana untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, dan DLH Kota Tangerang Selatan.

Pelibatan instansi teknis dinilai penting agar penyelesaian tidak hanya menyentuh aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjawab persoalan operasional TPS3R secara konkret.

Pembenahan Operasional Jadi Kunci

Secara prinsip, TPS3R merupakan fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang menerapkan konsep reduce, reuse, dan recycle. Tujuannya mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir melalui pemilahan, pemanfaatan kembali material yang masih bernilai, serta pengolahan sampah organik apabila sarana dan kapasitasnya tersedia.

Namun, keberhasilan fasilitas tersebut sangat bergantung pada kesesuaian kapasitas dengan volume sampah yang masuk, keteraturan pengangkutan, sistem pemilahan, serta pengelolaan residu.

Karena itu, persoalan TPS3R Pondok Benda membutuhkan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah bersama pengelola perlu memastikan jadwal pengangkutan berjalan teratur, kapasitas fasilitas mencukupi, dan proses penyimpanan sampah tidak menimbulkan gangguan bagi permukiman sekitar.

Pengendalian bau juga perlu dilakukan melalui perbaikan sistem operasional, bukan hanya mengandalkan cairan penghilang bau atau deodorizer. Pengangkutan rutin, pengendalian kelembapan, pemilahan sampah organik dan residu, serta pembersihan tempat penampungan menjadi bagian penting dari penanganan.

Di sisi lain, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal pengangkutan, tata kelola sampah, mekanisme pengaduan, dan langkah pemerintah dalam menangani keluhan.

Program Nyaba Kampung di TPS3R Pondok Benda diharapkan menjadi momentum memperkuat komunikasi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat lintas wilayah.

Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan kegiatan tersebut berlanjut menjadi tindakan nyata dan terukur. Sebab, keberhasilan TPS3R tidak cukup diukur dari kegiatan kerja bakti, tetapi dari kemampuan fasilitas mengelola sampah secara tertib, menjaga kebersihan, serta tidak menimbulkan gangguan bagi warga di sekitarnya.

Pemerintah Kecamatan Pamulang dan DLH Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi teknis dan koordinasi bersama, sehingga TPS3R benar-benar berfungsi sebagai solusi lingkungan bagi masyarakat.

Komentar

Berita Lainnya