JurnalPatroliNews – Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan koperasi di Indonesia.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), LPDB-KUMKM saat ini menjadi ruh utama bagi koperasi untuk mendapatkan pembiayaan yang mudah dan murah. Poin penting ini diulas secara mendalam di dalam Buku Serial Strategi Pengembangan KUMKM seri ketujuh yang berjudul Reformasi BLU: LPDB-KUMKM dan Smesco, Modal Lancar Jualan Gencar.
Oetje Koesoema Prasetia, Direktur Umun dan Hukum LPDB-KUMKM menjelaskan pihaknya siap memberikan dukungan pembiayaan kepada koperasi-koperasi di Indonesia untuk kemudian disalurkan ke anggota koperasi sehingga UMKM yang dibiayainya dapat tumbuh berdaya saing.
“Setelah pembiayaan diwajibkan untuk koperasi sejak tahun 2020, sekarang kita mulai diarahkan untuk lebih membiayai koperasi di sektor riil demi mendorong daya ungkit dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” kata Oetje dalam keterangan resminya di Jakarta (20/10).
Oetje menambahkan, di dalam buku tersebut termuat berbagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh koperasi ketika akan mengajukan pembiayaan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya kualitas tata kelola koperasi harus baik serta kelayakan keuangan yang signifikan.
Koperasi juga wajib berbadan hukum dan memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dengan status kantor yang jelas. Kemudian harus memiliki usaha produktif. Syarat ini diwajibkan karena dana bergulir yang disalurkan LPDB-KUMKM merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Yang harus diingat bahwa LPDB ini menyangkut keuangan negara sehingga akan menjadi celah bagi KPK kalau pembiayaan yang disalurkan ternyata bermasalah,” kata Oetje.
Dalam penyalurannya, LPDB-KUMKM menerapkan dua skema yaitu konvensional dan syariah. Untuk pola konvensional, tarif layanannya maksimal 9 persen menurun per tahun.
Komentar