Tukang Siomay Bunuh Wanita Open BO di Semarang Gara-gara Diejek Gendut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di sebuah hotel di Semarang akhirnya terungkap. Korban, Nadia Juni (25), ditemukan tewas setelah bertemu dengan pelaku, Eko Prasetyo (22), yang bekerja sebagai penjual siomay.

Mereka bertemu melalui aplikasi MiChat pada Kamis (7/11) dan sepakat melakukan transaksi seksual di sebuah hotel.

Eko mengungkapkan bahwa ia telah memesan hotel sejak hari Selasa, 5 November, karena kabur dari rumah setelah terjadi perselisihan dengan istri dan anaknya. Ia menghubungi Nadia melalui aplikasi MiChat untuk transaksi seksual dengan harga Rp 500.000.

Namun, saat bertemu dengan Nadia, Eko merasa kecewa karena fisik korban tidak sesuai dengan foto yang ada di aplikasi. Meski demikian, mereka tetap melanjutkan hubungan seksual. Setelah hubungan itu selesai, korban mengejek Eko dengan mengatakan, “Kamu orang gendut kok order-order MiChat.”

Mendengar ejekan tersebut, Eko merasa sangat tersinggung dan marah. “Saya sakit hati dengan perkataan korban,” kata Eko dalam keterangannya.

Ketika Nadia keluar dari kamar mandi, Eko langsung mendorong tubuh korban dan mencekik lehernya hingga korban kehilangan nyawa. Ia kemudian menyeret tubuh Nadia ke bawah kasur dan meninggalkan mayatnya di kamar hotel.

Eko mengaku menghabiskan semalam bersama jenazah korban sebelum akhirnya meninggalkan hotel keesokan harinya, Jumat (8/11).

Ia pergi dengan menggunakan angkot menuju rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Sebelum pergi, Eko mengambil ponsel dan kunci kamar milik korban. Ia juga mengatakan kepada resepsionis hotel bahwa dirinya ingin membeli sarapan dan menarik uang tunai.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa Eko akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (10/11) dini hari di Terminal Boyolali.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Eko kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mayat Nadia ditemukan pada Sabtu (9/11) sore oleh petugas hotel. Jenazah korban ditemukan tertelungkup di kolong tempat tidur, masih mengenakan piyama tidur. Polisi terus menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa Eko akan diadili atas tindakannya.

Komentar