[UPDATE] – Sepekan Banjir Mempawah, Bupati Telah Menetapkan Status Tanggap Darurat

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Dalam rangka percepatan penanganan bencana yang terjadi di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Mempawah Erlina, S.H., M.H. telah menetapkan status tanggap darurat, yang berlaku mulai 15 sampai 29 Juli 2021 melalui Surat Keputusan Bupati Mempawah Nomor 186 Tahun 2021 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Mempawah Tahun 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdalops BNPB) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mempawah hingga Selasa (21/7), jumlah warga yang terdampak banjir bertambah menjadi 7.885 KK/ 26.245 jiwa.

Hingga saat ini, masih terdapat enam Kecamatan yang sebagian desanya masih tergenang banjir, diantaranya Kecamatan Jongkat, Kecamatan Segedong, Kecamatan Sui Kunyit, Kecamatan Sui Pinyuh, Kecamatan Mempawah hilir dan Kecamatan Mempawah Timur.

Disi lain, BPBD Mempawah mencatat dua Kecamatan lainnya sudah berangsur surut yaitu, Kecamatan Toho dan Kecamatan Anjongan. Para warga yang sebelumnya mengungsi, sudah kembali ke rumah dan membersihkan rumah dari lumpur yang terbawa saat banjir.

Berdasarkan hasil kajian dari InaRISK, Kabupaten Mempawah memiliki potensi risiko banjir sedang hingga tinggi. Kejadian banjir ini merupakan fenomena berulang apabila tidak ditindaklanjuti. Maka dari itu, BNPB menghimbau kepada pemerintah setempat untuk dapat menyiapkan program jangka menengah dan jangka panjang seperti peniadaan pemukiman di sekitar pesisir pantai dan dataran rendah. Hal ini sebagai upaya pencegahan bahaya bencana hidrometeorologi.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap ancaman bencana dengan memantau informasi prakiraaan cuaca melalui Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta memeriksa potensi bencana disekitar wilayah melalui InaRisk.

Komentar