Usai Ditangkap di Bali, 42 Konten Video Muhammad Kace di Take Down, Ini Kata Mabes Polri

JurnalPatroliNews Jakarta – Mabes Polri menyatakan sebanyak 42 konten video Muhammad Kace telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, puluhan video tak seluruhnya milik Kace.

“Tapi gabungan, jadi bukan murni video Kace doang. Gabungan sama orang yang di-reupload gitu,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Sementara itu, 38 video lainnya tengah dalam proses penanganan, yakni pengajuan untuk turut diturunkan.

Polemik Muhammad Kace berawal ketika Youtuber dengan nama channel MuhammadKece itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni; dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Kace kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di Bali pada 25 Agustus 2021.

Akibat perbuatannya, Muhammad Kace pun disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

(*/lk)

Komentar