Usai Gelar Perkara, Prajurit TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Ditetapkan Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasangan suami istri (pasutri) tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan.

Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka,” kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2023).

Pandi mengatakan Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Pertama, Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009. Kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat,” ucapnya.

“Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta,” lanjutnya.

Sebelumnya, pasutri tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Anak dari pasutri tersebut meminta pihak TNI melihatkan CCTV.

Dari video yang viral, kecelakaan itu melibatkan motor yang dikendarai korban dan sebuah mobil. Keduanya disebut melaju dari arah berlawanan dan bertabrakan dengan cara adu banteng di lokasi.

Salah satu korban terpental hingga masuk ke pekarangan perkantoran di sana. Sesaat setelah kejadian, mobil tersebut kabur dan meninggalkan korban yang tergeletak.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan peristiwa tabrakan terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.45 WIB. Pasutri yang menjadi korban itu bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Komentar