JurnalPatroliNews – Jakarta– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan membahas usulan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi, termasuk terkait unsur kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Supratman belum mengungkapkan sikap resmi pemerintah terhadap usulan tersebut. Ia mengatakan pembahasan lebih lanjut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026), ketika ditanya mengenai gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tentang penyesuaian definisi korupsi di Indonesia.
“Kita.. Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu arahan Presiden sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Nanti nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden,” ujarnya.
Usulan Luhut soal Pendekatan Penanganan Korupsi
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut mengarah pada penyelarasan pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan standar internasional. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah agar penanganan perkara korupsi tidak semata-mata bertumpu pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Gagasan tersebut membuka ruang pembahasan mengenai unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penentuan tindak pidana korupsi, termasuk bentuk perbuatan, penyalahgunaan kewenangan, dan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.
Namun, usulan perubahan pendekatan tersebut tidak serta-merta berarti unsur kerugian negara akan dihapus dari seluruh ketentuan tindak pidana korupsi. Perubahan definisi maupun unsur delik memerlukan pembahasan hukum yang cermat serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UNCAC Jadi Salah Satu Rujukan
Luhut menyebut kajian DEN merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC mengatur beragam bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada penyuapan, tetapi juga mencakup penggelapan atau penyelewengan aset, perdagangan pengaruh, serta penyalahgunaan fungsi dalam lingkup yang diatur konvensi.
Dengan cakupan tersebut, pembahasan mengenai kesesuaian definisi korupsi dengan standar internasional perlu memperhatikan keseluruhan ketentuan konvensi, bukan hanya satu unsur tertentu.
Penerapan standar internasional ke dalam sistem hukum nasional juga perlu mempertimbangkan rumusan undang-undang Indonesia, prinsip kepastian hukum, serta mekanisme pembuktian dalam proses peradilan.
Pemerintah Belum Menetapkan Sikap Resmi
Pernyataan Supratman menunjukkan bahwa usulan perubahan pendekatan definisi korupsi masih berada pada tahap yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah belum menyampaikan keputusan final mengenai bentuk perubahan yang akan dipertimbangkan.
Apabila usulan tersebut berlanjut, pembahasannya perlu menjelaskan secara terperinci unsur tindak pidana yang hendak diatur, hubungan antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, serta dampaknya terhadap penegakan hukum.
Kejelasan tersebut penting agar penyesuaian aturan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara korupsi maupun mengurangi akuntabilitas pejabat publik.
Untuk saat ini, Supratman menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo sebelum menentukan tindak lanjut atas usulan yang disampaikan DEN.













Komentar