JurnalPatroliNews | Jakarta –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk bersama-sama mengawal implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan pekerja sekaligus mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berdaya saing.
Ajakan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, Yassierli mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dalam mengawal proses lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia berharap semangat kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja terus terjaga hingga tahap implementasi kebijakan di lapangan.
“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Penguatan Pelindungan Pekerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Penyusunan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan dan berasal dari usul inisiatif DPR RI.
Menurut Yassierli, pengawalan terhadap implementasi undang-undang menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif. Keterlibatan serikat pekerja diperlukan agar pelaksanaan aturan dapat menjadi perhatian bersama dan mendukung pelindungan hak-hak pekerja.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Kemnaker Dorong Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil dan Inklusif
Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.
“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tambahnya.
Melalui kerja sama tersebut, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Hubungan Industrial yang Harmonis Perlu Dijaga Bersama
Kemnaker berharap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan terus terjaga melalui komunikasi serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Pengawalan implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat kerja sama tersebut. Partisipasi serikat pekerja diharapkan dapat membantu mengidentifikasi tantangan pelaksanaan kebijakan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog.
Dengan sinergi yang berkesinambungan, pelindungan pekerja diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan kemajuan dunia usaha.
Kemnaker menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berdaya saing. Kolaborasi pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha diharapkan tidak hanya mendukung implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi nasional.














Komentar