JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah meminta penyelenggara Pemagangan Luar Negeri tidak hanya mengejar target jumlah peserta yang diberangkatkan, tetapi memastikan seluruh proses berlangsung aman, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi peserta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pelindungan peserta harus menjadi perhatian sejak tahap seleksi, pelatihan, pembekalan hingga peserta menyelesaikan program dan kembali ke Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Afriansyah, pemagangan luar negeri merupakan sarana bagi generasi muda Indonesia untuk mendapatkan pengalaman kerja internasional sekaligus meningkatkan kompetensi.
“Pemagangan memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja internasional, menguasai teknologi, serta membangun karakter dan disiplin kerja,” ujar Afriansyah.
Bukan Sekadar Mengejar Jumlah Peserta
Afriansyah mengatakan ukuran keberhasilan program tidak semata-mata dilihat dari banyaknya peserta yang dikirim ke luar negeri.
Kualitas penyelenggaraan, keamanan peserta, peningkatan kompetensi serta manfaat yang diperoleh setelah program selesai harus menjadi bagian dari evaluasi.
Karena itu, penyelenggara diminta menjaga standar mutu pada setiap tahapan, mulai dari proses seleksi hingga kepulangan peserta ke Tanah Air.
Dalam regulasi Kemnaker, penyelenggaraan pemagangan luar negeri juga mencakup persyaratan program, kurikulum dan silabus sesuai jabatan yang dimagangkan serta rencana penempatan peserta setelah menyelesaikan program.
Transparansi Biaya dan Saluran Pengaduan
Pelindungan peserta, lanjut Afriansyah, harus diterapkan secara konkret. Salah satunya melalui transparansi informasi dan biaya sehingga calon peserta mengetahui secara jelas hak, kewajiban serta pembiayaan yang terkait dengan program.
Penyelenggara juga diminta mencegah praktik yang berpotensi merugikan peserta serta memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang dapat digunakan ketika peserta menghadapi persoalan.
Hal tersebut penting mengingat peserta pemagangan berada dalam lingkungan kerja dan sosial yang berbeda dari Indonesia.
Regulasi pemagangan luar negeri juga mengatur aspek perlindungan peserta, termasuk perlindungan kecelakaan, kesehatan dan kematian, serta fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja.
Kompetensi Harus Sesuai Kebutuhan Industri
Selain aspek perlindungan, pemerintah mendorong agar peserta memperoleh keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Afriansyah menegaskan program pemagangan tidak boleh berhenti pada pengalaman bekerja di luar negeri, tetapi harus menghasilkan kompetensi yang memiliki nilai ketika peserta memasuki pasar kerja.
“Program pemagangan harus memberikan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan oleh industri,” kata Afriansyah.
Kemnaker sebelumnya juga menekankan pentingnya keterampilan teknis, kemampuan bahasa dan etos kerja dalam program pemagangan ke Jepang agar peserta mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja internasional.
Dengan pendekatan tersebut, pemagangan diharapkan menjadi bagian dari proses pembentukan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan daya saing lebih kuat.
Bersiap Hadapi Perubahan Skema di Jepang
Afriansyah juga menyoroti perubahan ekosistem pemagangan di Jepang, khususnya transisi dari Technical Intern Training Program (TITP) menuju skema Employment for Skill Development atau Ikusei Shuro.
Perubahan tersebut dinilai membutuhkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, penyelenggara pemagangan dan lembaga terkait.
Bagi Indonesia, masa transisi itu menjadi momentum untuk memastikan sistem pemagangan tidak hanya menyiapkan peserta untuk bekerja, tetapi juga membangun kompetensi yang dapat mendukung keberlanjutan karier.
Kemnaker sendiri selama ini masih menjalankan kerja sama terkait Technical Intern Training Program dengan sejumlah mitra di Jepang. Pada Mei 2026, misalnya, Kemnaker memperluas peluang penempatan magang teknis melalui kerja sama dengan Pemerintah Prefektur Miyazaki.
AP2LN Diminta Jadi Mitra Pemerintah
Dalam membangun sistem pemagangan luar negeri yang lebih kuat, Afriansyah meminta AP2LN mengambil peran sebagai mitra pemerintah.
Menurutnya, kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan proses perekrutan, pelatihan, pemberangkatan, pendampingan dan kepulangan peserta berjalan sesuai standar.
“Saya percaya, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat membangun sistem Pemagangan Luar Negeri yang semakin berkualitas, aman, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Afriansyah.
Pelindungan Menjadi Bagian dari Kualitas Program
Pesan pemerintah tersebut menempatkan pelindungan peserta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pemagangan luar negeri.
Program yang berkualitas bukan hanya menghasilkan peserta yang berangkat ke luar negeri, tetapi juga memastikan mereka memperoleh pembelajaran kerja yang relevan, mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai, serta memiliki bekal kompetensi setelah menyelesaikan program.
Dengan penguatan pengawasan, transparansi, kompetensi dan koordinasi antara pemerintah dengan penyelenggara, pemagangan luar negeri diharapkan dapat menjadi jalur pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang lebih aman dan berkelanjutan.














Komentar