JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penerapan higiene industri atau industrial hygiene menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan higiene industri diperlukan untuk mengenali sekaligus mengendalikan berbagai faktor bahaya di lingkungan kerja. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat sekaligus menjaga produktivitas pekerja.
“Tanpa higiene industri yang baik, potensi produktivitas tenaga kerja muda kita tidak akan tercapai secara maksimal,” ujar Afriansyah saat menjadi pembicara dalam International Workshop on Industrial Hygiene, Occupational Safety and Health sekaligus Musyawarah Nasional Asosiasi Higiene Industri Indonesia (AHKKI) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Afriansyah mengatakan kapasitas kerja tidak dapat dilepaskan dari kondisi kesehatan dan keterampilan tenaga kerja. Karena itu, peningkatan derajat kesehatan pekerja menjadi salah satu faktor yang perlu diperkuat untuk mendukung produktivitas dan daya saing.
Menurut dia, berbagai risiko di tempat kerja harus diidentifikasi sebelum berkembang menjadi kecelakaan maupun masalah kesehatan yang lebih serius. Di titik inilah higiene industri memiliki peran penting karena berfokus pada pengenalan, penilaian, dan pengendalian faktor lingkungan kerja yang dapat membahayakan pekerja.
319.224 Kasus Kecelakaan Kerja
Dalam forum tersebut, Afriansyah memaparkan data BPJS Ketenagakerjaan mengenai kecelakaan kerja di Indonesia.
Sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, turun dibandingkan 2024 yang mencapai 462.241 klaim. Dari data 2025 tersebut, sebanyak 9.834 kasus berujung pada kematian, sedangkan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan Kemnaker terus mendorong pendekatan K3 yang tidak semata bersifat reaktif setelah kecelakaan terjadi, tetapi semakin menekankan aspek promotif dan preventif.
“Karena itu, Kemnaker terus menjalankan berbagai program K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja. Penerapan higiene industri merupakan bagian dari upaya menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat,” tegas Afriansyah.
Kesehatan Pekerja Jadi Bagian Produktivitas
Afriansyah menilai pembahasan keselamatan kerja tidak cukup hanya berfokus pada kecelakaan yang terlihat secara langsung.
Kondisi lingkungan kerja yang tidak dikendalikan juga dapat memengaruhi kesehatan pekerja dalam jangka panjang. Karena itu, pengendalian faktor bahaya di tempat kerja perlu menjadi bagian dari budaya perusahaan.
Higiene industri dapat digunakan untuk mengenali berbagai potensi bahaya lingkungan kerja dan menentukan langkah pengendaliannya. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan diharapkan tidak hanya bereaksi setelah terjadi insiden, tetapi membangun sistem pencegahan secara berkelanjutan.
Afriansyah juga mengingatkan bahwa pekerja merupakan salah satu komponen utama dalam keberlangsungan produktivitas perusahaan. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan mereka karena itu berkaitan langsung dengan keberlanjutan aktivitas usaha.
Kesadaran Pengusaha dan Pekerja
Kemnaker juga menekankan pentingnya keterlibatan dua sisi, yakni pengusaha dan pekerja, dalam menjalankan K3.
Pengusaha memiliki tanggung jawab memastikan kondisi lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, sedangkan pekerja perlu memahami potensi bahaya sekaligus menjalankan prosedur kerja yang telah ditetapkan.
Afriansyah berharap penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari di lingkungan kerja.
Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kemnaker yang dalam berbagai kesempatan menekankan penguatan ekosistem K3 melalui pendekatan promotif dan preventif.
Menuju Budaya Kerja yang Lebih Aman
Menurut Afriansyah, penguatan higiene industri menjadi semakin penting seiring berkembangnya jenis pekerjaan, teknologi, serta karakter risiko di dunia industri.
Karena itu, kapasitas sumber daya manusia di bidang K3 juga perlu terus ditingkatkan agar mampu mengikuti perubahan risiko dan perkembangan teknologi.
Penerapan higiene industri pada akhirnya tidak hanya bertujuan mengurangi kemungkinan kecelakaan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesehatan, produktivitas, dan keberlanjutan tenaga kerja.
Kemnaker pun mendorong agar kesadaran K3 tumbuh sebagai budaya bersama. Dengan demikian, upaya melindungi pekerja dilakukan sejak tahap identifikasi risiko, pengendalian bahaya, hingga pengawasan penerapan standar di tempat kerja.
Bagi pemerintah, pendekatan pencegahan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan peningkatan produktivitas tidak mengorbankan keselamatan dan kesehatan pekerja.















Komentar