JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong penerapan sistem penerimaan peserta didik yang lebih adil, merata, dan terbuka bagi semua kalangan masyarakat.
Melalui kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa sekolah menjadi tempat belajar tanpa batas latar belakang sosial, ekonomi, maupun fisik.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa keberadaan sekolah dekat tempat tinggal murid bukan hanya memudahkan akses, namun juga memperkuat hubungan sosial di lingkungan sekitarnya.
“Sekolah yang dekat dengan domisili bukan hanya soal efisiensi jarak, tapi juga memainkan peran strategis dalam membentuk interaksi sosial lintas latar belakang. Di sinilah nilai inklusi, kohesi, dan integrasi sosial tertanam sejak dini,” kata Atip saat berbicara dalam acara Forum Tematik Bakohumas bertajuk “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” di Jakarta.
Empat Jalur Akses Pendidikan: Adil dan Beragam
SPMB mengatur empat jalur penerimaan siswa yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat:
- Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dalam radius yang ditentukan pemerintah daerah dari sekolah tujuan.
- Jalur Afirmasi: Memberi peluang kepada anak dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Dibuka bagi calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.
- Jalur Mutasi: Untuk anak-anak dari orang tua yang menjalani perpindahan kerja, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa perumusan kebijakan SPMB ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga, dengan orientasi utama pada pemerataan kualitas pendidikan.
“SPMB adalah langkah konkret untuk memastikan pendidikan berkualitas tak lagi menjadi hak istimewa, melainkan hak semua,” tegasnya.
Terbuka dan Terukur, Proses Seleksi Lebih Akuntabel
Agar proses penerimaan benar-benar transparan dan dapat dipantau oleh publik, setiap sekolah—baik negeri maupun swasta—wajib mengumumkan seluruh informasi pendaftaran secara terbuka. Informasi ini harus dipublikasikan paling lambat pada pekan pertama bulan Mei tiap tahun, melalui media yang mudah diakses masyarakat.
Seleksi akhir peserta didik dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah. Hasilnya pun harus diumumkan secara adil: bukan hanya mereka yang lolos, tetapi juga daftar calon siswa yang belum diterima.
Visi Besar: Pendidikan Tanpa Sekat
Dengan pendekatan sistematis dan menyeluruh ini, Kemendikdasmen berharap semua anak Indonesia—dari Sabang hingga Merauke—dapat menikmati akses pendidikan berkualitas. Lebih dari itu, SPMB hadir untuk menciptakan ruang belajar yang mencerminkan keberagaman, keadilan, dan semangat kebersamaan dalam kehidupan sosial.
Komentar