Woouuuww…. ‘Arogansi Ala Cowboy Bakamla Buat China Dan Iran Meradang’

JurnalPatroliNews – Pemerintah China meminta penjelasan Indonesia tentang nasib 25 awak kapal tanker dari negara itu yang ikut ditahan oleh Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI). Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, membenarkan bahwa ada 25 warga negara China yang berada di dalam kapal yang ditangkap Bakamla.

“Kedutaan besar kami sudah menyampaikan hal itu kepada Indonesia. Kami meminta mereka mengklarifikasi tentang kondisi para pelaut China secepatnya, dan memberi kabar secara formal,” kata Zhao, seperti dilansir Reuters.

Sebelum itu, pemerintah Iran juga meminta klarifikasi Indonesia mengenai penangkapan kapal tanker Bendera Iran oleh Bakamla di perairan Pontianak.

Seperti diketahui bahwa Bakamla telah menangkap kapal berbendera Iran MT Horse dan Kapal Panama MT Freya di perairan Pontianak Kalimantan Barat, dan kemudian menahannya.

Menurut Bakamla penangkapan kapal bendera Iran MT Horse dan kapal Panama MT Freya oleh Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) di perairan Pontianak Kalimantan Barat, pada Minggu (24/1/2021), karena dugaan melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

“[Mereka] Lego jangkar di wilayah teritorial tanpa ijin otoritas, mematikan AIS (Automatic Identification System) dan bahkan menyembunyikan identitas dengan menutupi nama dan tidak mengibarkan bendera,” kata dia.

Jadi, menurut Bakamla kesalahan kapal Iran itu sehingga ditahan adalah sebagai berikut :

Kapal Iran mematikan AIS (Automatic Identification System)
Kapal Iran Lego jangkar wilayah laut teritorial tanpa ijin.
Menyembunyikan Identitas.
Melaksanakan transfer Bahan Bakar secara ilegal.

Pertanyaannya adalah, apakah kesalahan seperti itu, apakah dengan bukti pelanggaran hukum atas ketiga kesalahan itu

Kapal Iran mematikan AIS.

“Setiap kapal lokal dan asing yang berlayar di wilayah Indonesia wajib mengaktifkan AIS, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis”. Sangsi bagi asing yang tidak menghidupkan AIS diatur.

Pada ayat 2 pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis selengkapnya berbunyi :

Pasal 10
Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MoU dan perubahannya.

Ketentuan Tokyo MoU itu sangsinya adalah sangsi administratif yang dicatat oleh PSC (Port State Control). di Indonesia yang menjadi PSC adalah KPLP, bukan Bakamla.

Selain itu dalam PM itu tidak menyebutkan kewenangan Bakamla dalam menegakan aturan itu.

Jadi bila kapal Iran itu mematikan AIS maka PSC, dalam hal ini KPLP mencatatnya dan selanjutnya akan menjatuhkan sangsi berupa sangsi adminsitrasi. Dengan demikian walaupun AIS nya mati, maka kapal Iran itu tidak boleh ditahan.

Kapal Iran Lego jangkar wilayah laut teritorial tanpa ijin.

Wilayah laut teritoria diatur oleh Undang-undang nomor 6 tentang Perairan Indonesia. Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia itu tidak diatur bahwa kapal asing lego jangkar tanpa izin dapat ditahan.

Menyembunyikan identitas kapal.

Undang-undang nomor 6 taun 1996 tentang perairan Indonesia tidak mengatur bahwa kapal asing yang meyembunyikan identitasnya dapat ditahan.

Transfer bahan bakar illegal.

Diperairan Indonesia, transfer bahan bakar ilegal itu apabila yang melakukan transfer itu dari kapal Indonesia ke kapal Indonesia atau dari kapal Indonesia kekapal asing,. Nah yang terjadi kalau memang benar apa yang dikatakan Bakamla adalah transfer bahan bakan dari kapal asing ke kapal asing. Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak mengatur bahwa transfer bahan bakar dari kapal asing kepada kapal asing itu dilarang, dan dapat ditahan.

Penahanan kapal.

Bakamla telah melakukan penahan kapal Iran. Khusus penahanan kapal didunia internasional diatur oleh International Convention on Arrest of Ship (Konvensi internasional tentang Penahan Kapal). kewenangan Penahanan kapal diatur pada angka 1 artikel 2 yang berbunyi :

Article 2, Powers of arrest

“A ship may be arrested or released from arrest only under the authority of a Court of the State Party in which the arrest is effected”. INTERNATIONAL CONVENTION ON ARREST OF SHIPS, 1999

Jadi menurut Konvensi internasional tentang Penahanan Kapal ini sangat jelas bahwa Bakamla tidak memiliki kewenangan untuk menahan kapal Iran itu. kewenangan untuk menahan kapal harus berdasarkan keputusan hakim.

Dengan demikian penahanan kapal Iran oleh Bakamla itu tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Sehingga pantaslah bila pemerintah Iran dan pemerintah China meradang.

Bakamla telah memperlihatkan ‘arogansi ala cowboy’ yang tidak menghormati hukum yang berlaku, menahan kapal sesuka hati sendiri. Ya memang wajar saja, karena Bakamla tidak dilahirkan sebagai organisasi penegak hukum tapi sebagai organisasi yang tidak jelas statusnya, militer bukan sipil pun tidak, penegak hukum tidak, penegak kedaulatan juga bukan.

Akibat dari ulah Bakamla ini, wilayah laut Indonesia masuk dalam “katagori high risk water”, yang mengakibatkan asuransi barang yang diangkut lewat perairan Indonesia menjadi tinggi. Akibatnya harga jual barangpun menjadi mahal. Dengan demikian semua barang dagangan yang diangkut lewat laut Indonesia akan sulit bersaing karena mahalnya asuransi. Dengan demikian upaya menarik iklim investasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, juga terancam gagal, karena harga jasa angkut lewat laut Indonesia yang pasti akan mahal.

Adalah aneh bin ajaib karena sampai saat ini Bakamla yang tidak jelas statusnya itu, militer bukan, sipil pun bukan masih terus diperlihara. Bahkan perintah presiden untuk segera melakukan transformasi Bakamla pun tidak tahu kapan akan dilakukan. lebih konyol lagi Bakamla dipersenjatai. Mau nembak siapa ? Lalu kalau tidak nembak untuk apa diberikan senjata ? Walahualam….Ada apa dengan Bakamla ya ?? Sepertinya ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan kehadiran Bakamla yang telah membuat pemerintah Iran dan pemerintah China meradang.

 

Oleh : Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., MH.

Mantan, Ka. Bais TNI, 2011-2013

Komentar