Calon Ketua IPSI Jakarta Utara Hadapi Polemik Terkait Ketentuan Batas Usia dalam Muskot

JurnalPatroliNews – Jakarta – Drs. H. Nahrowi, M.Si., salah satu calon kuat Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Utara, menghadapi tantangan serius menjelang Musyawarah Kota (Muskot) IPSI Jakarta Utara. Aturan baru yang menetapkan batas usia maksimal 55 tahun untuk calon ketua menuai protes dari sejumlah perguruan pencak silat. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan dianggap membatasi hak demokrasi, terutama bagi kandidat yang telah mendapatkan dukungan luas seperti Drs. H. Nahrowi, yang disokong oleh 17 perguruan.

Protes terhadap Aturan Batas Usia

Sebanyak 12 perguruan pencak silat secara resmi melayangkan mosi keberatan terkait ketentuan tersebut. Surat keberatan disampaikan kepada Ketua Panitia Muskot Sutrisno, KONI Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara selaku Dewan Pembina IPSI, Walikota Jakarta Selatan sebagai Ketua IPSI Provinsi DKI Jakarta, dan Pengurus Besar IPSI (PB IPSI). Protes ini diajukan pada Kamis (5/12/2024).

Sekretaris Umum IPSI Jakarta Utara, Bung Darno, menjelaskan bahwa Muskot akan dilaksanakan pada 29 Desember 2024 berdasarkan hasil rapat pada 17 November 2024. Dalam rapat tersebut, diputuskan tiga syarat bagi calon ketua: usia maksimal 55 tahun, dukungan minimal dari 17 perguruan anggota IPSI Jakarta Utara, dan pengusulan oleh salah satu perguruan anggota IPSI Jakarta Utara.

Namun, Bung Darno mengungkapkan adanya ketidaksempurnaan dalam proses rapat kerja (raker) sebelumnya. “Dalam raker tersebut, tidak ada materi tertulis yang diberikan untuk dibahas bersama. Keputusan diambil tanpa notulen resmi yang disepakati oleh semua pihak,” jelasnya.

Latar Belakang Aturan Batas Usia

Sutrisno, Ketua Panitia Muskot, menjelaskan bahwa ketentuan usia maksimal 55 tahun disepakati dalam rapat kerja IPSI pada 1-2 Juni 2024 di Puncak, Bogor. Rapat tersebut dihadiri 53 perguruan. “Aturan ini bukan hal baru, melainkan hasil kesepakatan bersama di raker,” ujarnya.

Komentar