12 Klausula Penting Draft Revisi RUU Polri Terkait Indikasi Yang Melemahkan Kewenangan Institusi Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta,- DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usulan RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Jurnal Patroli pada Selasa (28/5/2024) bulan mei lalu.

Revisi UU ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Publik menilai beberapa poin penting dalam draft revisi UU Polri ini diindikasikan dapat memperluas kewenangan Polri dan melemahkan akuntabilitasnya.

UU Polri No. 2 Tahun 2002 Pasal 16 mengatur 12 wewenang Polri dalam proses pidana. Adapun revisi UU Polri menambahkan kewenangan baru, termasuk:

Pasal 14: Pengawasan dan Blokir Ruang Siber
▪︎ Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan:
Pemberian kewenangan luas kepada Polri untuk mengawasi, membina, dan mengamankan ruang siber diindikasikan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.

▪︎ Pemblokiran Ruang Siber:
RUU ini memungkinkan Polri untuk memblokir atau memutus akses ruang siber untuk mencegah kejahatan, namun mekanisme dan kriterianya belum jelas, sehingga diindikasikan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.

Pasal 16: Penyadapan dan Intelijen
▪︎ Kewenangan Penyadapan:
Pasal 16A huruf b memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai UU tentang Penyadapan, namun diindikasikan dapat melanggar privasi dan hak asasi manusia.

▪︎ Kegiatan Intelijen:
Polri dapat melaksanakan kegiatan intelijen keamanan, termasuk penyelidikan dan penggalangan intelijen. Kekhawatiran muncul terkait minimnya pengawasan terhadap kegiatan intelijen ini, dan potensi penyalahgunaannya untuk kepentingan politik atau represif.

Usia Pensiun
Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri:
▪︎ Bintara dan tamtama: 58 tahun (dapat diperpanjang menjadi 60 tahun jika dibutuhkan organisasi).

▪︎ Perwira: 60 tahun (dapat diperpanjang 2 tahun untuk keahlian khusus yang sangat dibutuhkan).

▪︎ Jabatan fungsional: 65 tahun.

Pasal 30 ayat (4)
Batas usia pensiun Kapolri (perwira tinggi bintang 4) dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat pertimbangan DPR.
Tidak ada ketentuan rinci tentang batas maksimum perpanjangan usia pensiun Kapolri.

Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menuai kontroversi karena beberapa klausula pentingnya diindikasikan dapat:

  1. Melemahkan Akuntabilitas Polri
    Kewenangan Polri, seperti dalam Pasal 14 (pengawasan ruang siber) dan Pasal 16 (penyadapan dan intelijen), dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan minimnya pengawasan.
    Selain itu mekanisme dan kriteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut belum jelas, sehingga dikhawatirkan tidak transparan dan akuntabel.
  2. Membahayakan Demokrasi dan Kebebasan Sipil
    Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memblokir atau memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.

Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri dikhawatirkan dapat melanggar privasi dan hak asasi manusia, serta digunakan untuk kepentingan politik atau represif.

  1. Memperkuat Kekuasaan Individu dan Melemahkan Regenerasi
    Pasal 30 Ayat (2) huruf a dan b mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri, dikhawatirkan dapat menghambat regenerasi dan memperkuat kekuasaan individu.
    Sementata Pasal 30 Ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, namun tidak ada batasan maksimal. Hal ini diindikasikan dapat memicu politisasi dan melemahkan independensi Polri.

Catatan KontraS Terhadap RUU Polri
Mulai dari perluasan kewenangan, penyadapan, tidak memperkuat lembaga pengawasan, sampai bertambahnya usia pensiun yang dinilai berpotensi menambah masalah baru.

Berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR menuai sorotan kalangan masyarakat sipil. Salah satu yang jadi polemik yakni RUU Perubahan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai secara umum draft RUU Polri tidak menjawab masalah yang selama ini ada di institusi Polri. Justru banyak ketentuan dalam RUU yang berpotensi menambah masalah baru.

“Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Sama seperti RUU lain yang dikritik publik, Dimas melanjutkan proses perumusan dan pembahasan RUU Polri minim partisipasi publik secara bermakna, dan substansinya bermasalah. Dimas mencatat sedikitnya 5 hal yang penting dicermati dalam RUU Polri. Pertama, memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kedua, RUU Kepolisian juga menambahkan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri. Perluasan itu memberi kewenangan Polri untuk melakukan penggalangan intelijen, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Negara dan pengaturannya kabur karena absen UU khusus terkait penyadapan.

Ketiga, RUU Kepolisian tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas atau Oversight terhadap Polri, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keempat, terkait masih diaturnya Pam Swakarsa. Kelima, bertambahnya batas usia pensiun.

(Vishnu Kusumawardhana)

Komentar