Energi Sebagai Komoditas dalam Perekonomian Sekaligus Alat Politik dalam Hubungan Internasional

Oleh: Andre Vincent Wenas

Jelas terlihat dalam kejadian baru-baru ini. Singapura “mengritik” Indonesia dalam soal asap karhutla yang diekspor secara gratis ke negeri mereka. Indonesia “menjawab” kritik itu dengan mengurangi ekspor LNG via pipa ke Singapura.

Di era medsos seperti sekarang ini, gontok-gontokan antar pejabat kedua negara bikin lalu-lintas konten medsos jadi heboh. Para pejabat dan mantan pejabat dari kedua negara saling sahut-menyahut.

Mantan menteri perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi menanggapi menteri Lingkungan Singapura Grace Fu yang mengumumkan pengiriman surat peringatan kepada 7 perusahaan (yang kemudian berkembang jadi 10 perusahaan) di Indonesia terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Muhammad Lutfi menilai kritik gaya Singapura ini cuma aksi pencitraan demi kepentingan elektoral mereka sendiri. Ujungnya Lutfi menantang Singapura agar tidak sekedar mengirim surat, tapi juga berani menindak tegas kantor pusat atau “family office” milik konglomerat sawit yang terdaftar dan berkantor di SGX (bursa Singapura).

Sindiran tajam Lutfi adalah menganalogikan praktik mengirimi surat soal karhutla gegara ulah perusahaan Indonesia seperti itu laksana makan, minum dan tinggal di Singapura tapi buang air besar dan sampahnya di Indonesia. Buset, sadiiisss bos.

Sontak para pejabat penting di Singapura mengomentarinya, seperti Menteri Kesehatan dan Penerangan Rahayu Mahzam, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan mantan anggota perlemen Calvin Cheng. Beritanya viral kemana-mana.

Menteri Bahlil Lahadalia “mengambil alih” isu dengan pernyataan akan mengurangi ekspor LNG via pipa ke Singapura. Perdana Menteri Lawerence Wong dan Menteri Energinya Tan See Leng buru-buru konpers bilang supaya komunitas bisnis dan “fellow Singaporeans” agar tidak usah panik, tenang saja, teruslah melangkah, hidup jalan terus, life goes on.

Pejabat Singapura itu menekankan, pengurangan pasokan dari Indonesia hanya berdampak sekitar 2 persen doang dari kebutuhan harian gas bagi masyarakat Singapura. Tak lupa sambil berpesan, supaya Indonesia tetap menghormati kontrak yang sudah disepakati bersama.

Kita berhenti sejenak untuk mendalami soal “2 persen doang” itu.

Pertama, dua persen itu tidak berarti bahwa Indonesia hanya memasok 2 persen dari seluruh kebutuhan gas setiap hari Singapura. Begini, kebutuhan harian gas di Singapura adalah total sekitar 1000 miliar BTU, dibandingkan dengan pengurangan pasokan gas dari Indonesia yang sebesar 17 miliar BTU, maka artinya itu hanya sekitar 2 persen (persisnya 1,7 persen) dari total kebutuhan harian Singapura.

Angka nominalnya, menurut keterangan Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) pada 24 Oktober 2026, pengurangan pasokan dari Indonesia adalah 31 juta kaki kubik standar per hari, setara dengan sekitar 17 miliar BTU per hari.

Menyampaikan angka 2 persen itu sebenarnya lebih bernuansa politis. Artinya, Singapura ingin menjelaskan bahwa pasokan energinya tetap aman. Faktanya, Singapura memiliki pemasok lain, termasuk Malaysia, serta akses terhadap LNG dari pasar dunia.

Perdana Menteri Lawrence Wong juga menyampaikan agar semua pihak menghormati komitmen dalam kontrak komersial. Pemerintah Singapura menyatakan importirnya akan menilai hak dan upaya hukum yang tersedia jika terjadi pelanggaran kontrak.

Ini artinya, meskipun dampak pengurangan pasokan dari Indonesia terhadap kebutuhan nasional relatif kecil, pengurangan pasokan itu tetap bisa menimbulkan persoalan komersial yang penting.

Sehingga Indonesia mesti melihatkan dari posisi tawar (bargaining position) sendiri. Kalau menurut catatan Trade Map yang diberitakan Katadata, Indonesia memasok sekitar 3,39 juta ton produk gas ke Singapura pada 2025.

Angka tersebut setara dengan 29,4% total impor produk gas Singapura dalam kategori perdagangan HS 2711. Namun, kategori ini mencakup berbagai produk gas, sehingga tidak seluruhnya identik dengan gas alam yang dikirim melalui pipa.

Kalau Indonesia memasok hampir 30 persen produk gas ke Singapura, artinya posisi kita sebagai pemasok sangatlah penting. Sehingga aksi pengurangan pasokan harus diwaspadai Singapura dan disikapi secara bijaksana.

Hubungan pasokan gas antara Indonesia dan Singapura merupakan bagian penting dari kerja sama energi kedua negara. Indonesia telah lama menjadi salah satu pemasok gas alam bagi Singapura, terutama melalui jaringan pipa bawah laut dari wilayah Kepulauan Riau.

Namun, kerja sama ini terus berkembang karena kebutuhan gas Singapura, penurunan produksi sejumlah lapangan gas Indonesia, dan kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengutamakan kebutuhan energi domestik.

Pada 24 Oktober 2026, Indonesia mulai mengurangi ekspor gas melalui pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). Menurut SKK Migas, pengurangan ini dilakukan untuk mengutamakan kebutuhan gas dalam negeri, khususnya pembangkit listrik.

Indonesia sedang menghadapi risiko meningkatnya biaya energi atau kebutuhan untuk menggunakan bahan bakar alternatif. Oleh karena itu pemerintah dapat mengarahkan pasokan gas untuk kebutuhan domestik sesuai kerangka hukum minyak dan gas bumi Indonesia.

Konsekuensinya, kita sendiri harus mampu menjaga keandalan pasokan listrik untuk kebutuhan domestik. Dalam pengumuman terbarunya, SKK Migas menyatakan bahwa pengalihan pasokan bertujuan menjaga keandalan pasokan gas untuk pembangkitan listrik domestik.

Lalu, apakah pengurangan ini artinya Indonesia menghentikan ekspor gas ke Singapura? Tentu tidak. Pengurangan pasokan tidak sama dengan penghentian seluruh ekspor. Yang diumumkan pada 24 Oktober 2026 itu adalah pengurangan sebesar 31 MMSCFD.

Selain itu, pemerintah Singapura menyatakan kontrak pasokan gasnya masih berlaku dan mengharapkan para pemasok memenuhi kewajiban kontraktual.

Namun, hal penting yang juga perlu dipertimbangkan adalah mengalihkan gas untuk kebutuhan domestik belum tentu otomatis lebih menguntungkan dari pada mengekspornya. Karena dalam membandingkannya harus mempertimbangkan antara harga jual, biaya produksi dan transportasi, penerimaan negara, manfaat ekonomi industri, serta biaya energi alternatif yang harus ditanggung jika pasokan gas tidak tersedia. Semua faktor itu masuk dalam konsiderasi.

Tapi yang jelas, pengurangan pasokan pada 24 Oktober 2026 menunjukkan bahwa keamanan energi domestik kini menjadi pertimbangan langsung dalam pengaturan ekspor gas Indonesia. Kepentingan domestiklah yang utama.

Keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berkurangnya ekspor. Yang lebih penting adalah apakah gas yang dialihkan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi domestik yang lebih besar tanpa menimbulkan biaya yang tidak perlu bagi Indonesia.

Disini kita bisa melihat dengan jelas, bahwa aspek energi sebagai komoditas dalam perekonomian sekaligus berfungsi sebagai alat politik dalam Indonesia menjalin hubungan internasionalnya.

Menteri Bahlil ibaratnya bilang agar pejabat Singapura bisa “lebih sopan” atau “lebih diplomatis” dan “gak usah cari gara-gara” dengan “Macan Asia” ini. Indonesia sedang berbenah diri untuk melompat.

Apalagi dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang selalu berseru, “Kita tidak takut, kita tidak gentar” kepada asing. Apakah itu kepada MSCI atau Singapura, atau siapa pun yang mau menghalangi kebangkitan dan kemandirian Indonesia.

Komentar