Fenomena Jaksa Agung Burhanuddin

Kejaksaan harus terus berbenah untuk menepati harapan rakyat. Pemimpin ysng bekerja untuk rakyat, pastilah dibela oleh rakyat.

Dalam konteks penuntutan tindak pidana khusus, harus ada pendekatan taktis yang menekankan kerja tim, pertukaran posisi, dan fleksibilitas di lapangan.

Penyelesaian perkara di tahap penuntutan harus lebih baik, persentase penyelesaiannya perlu ditingkatkan dengan didukung landasan kebijakan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus secara integral sejak tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi yang mengedepankan tidak hanya pemidanaan terhadap pelaku namun juga dalam rangka perampasan aset hasil kejahatan.

Penegakan hukum tidak hanya semata bertumpu pada aspek represif, namun juga harus dilakukan langkah-langkah preventif, seperti meningkatkan kapasitas personal jaksa dalam penyelamatan aset hasil tindak pidana khusus guna peningkatan pengembalian keuangan negara merupakan isu penting dalam penegakan hukum nasional.

Strategi penanganan tindak pidana khusus tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan cara-cara yang konvensional. Oleh karena itu, Kejaksaan dalam strategi penanganan perkara tindak pidana khusus dilakukan dengan cara tepat memilih kasusnya, tepat memilih timnya, tepat kontruksi yuridisnya, tepat strategi pengungkapannya, tepat pembuktiannya dan tepat memilih momennya.

Cara-cara yang komprehensif dapat dilakkan dengan megintegrasikan pendekatan “Follow The Suspect” (siapa bertanggung jawab), “Follow The Money” (penelusuran uang/harta benda/kekayaan lain); “Follow The Asset” (pemulihan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara); “Corruption Impact Assesment /CIA)” (kerawanan-kerawanan pada tata kelola pemerintahan/BUMN/ BUMD.

Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, telah membangun fenomena penegakan hukum yang progresif dan humanis, dengan pendekatan komprehensif sehingga memberi dampak secara signifikan kepercayaan publik kepada pemerintah.

Komentar