Implementasi UU Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan UU Pangan Belum Maksimal

JurnalPatroliNews – Kebijakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional.

Dalam UU Pangan tersebut disebutkan juga bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan bagi masyaraka, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dari penjelasan diatas bisa menguatkan bahwa peran pemerintahan pusat dan daerah bertanggung jawab agar penyelenggaraan pangan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terarah agar mampu menghadapi persoalan pangan masa depan.

Implementasi UU pangan tersebut adalah melakukan sistem pertanian berkelanjutan dan menjaga sawah-sawah yang produktif dengan baik.

Apakah pemerintah sudah berupaya melakukan sebuah sistem pertanian yang berkelanjutan dan menjaga sawah-sawah yang produktif agar tidak terkonversi untuk pembangunan insfrastruktur, perumahan, pabrik dan industri. Sementara di sisi lain jumlah penduduk Indonesia selalu bertambah, estimasi jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 saat Indonesia berumur 100 tahun adalah 319 juta jiwa ?

Kenyataan saat tidak bisa kita pungkiri selalu terjadi alih fungsi lahan pertanian bahkan cenderung meningkat, walaupun sebenarnya masalah alih fungsi lahan pertanian adalah masalah klasik yang sudah terjadi sejak lama, hanya saja dulu lahan pertanian sangat luas sementara jumlah penduduk tidak sebanyak sekarang.

Sebenarnya sudah ada UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, secara tegas mengatur lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan tidak bisa dialihfungsikan.

Jika ingin dilakukan alih fungsi lahan ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi, antara lain :
1. Perlu ada kajian kelayakan secara menyeluruh.
2. Adanya alasan yang terperinci tentang rencana alih fungsi lahan
3. Dibebaskan haknya dari pemilik lahan
4. Disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan yang dialihfungsikan.

Akan tetapi sampai saat ini pemerintah pusat dan daerah belum menetapkan lahan pertanian yang dilindungi, jika lahan pertanian yang dilindungi belum ditetapkan maka lahan-lahan sawah yang ada akan mudah untuk dikonversi, luas lahan sawah akan selalu berkurang setiap tahun.

Komentar