Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menghapus apa yang disebut ambang batas presidensial dalam pemilihan nasional berikutnya. Ini akan menjadi keuntungan bagi partai politik baru masih relatif kecil. Termasuk bagi PSI yang telah bertekad untuk menjadi Partai Super Tbk lewat konsep Partai Perorangan (one man one vote).
Menurut Strait Times, putusan MA pada 2 Januari 2025 lalu pada dasarnya berarti bahwa bahkan partai-partai yang tidak memiliki satu kursi pun di parlemen dapat mencalonkan seorang kandidat. Hal ini akan memungkinkan, misalnya, PSI – yang diketuai oleh putra kedua Jokowi, Kaesang Pangarep – untuk mencalonkan Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2029, tanpa harus bersekutu dengan partai-partai lain.
Namun Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSI, Cheryl Tanzil sudah menyatakan partainya mendukung kembali Prabowo Subianto pada pemilihan presiden tahun 2029 nanti. Cheryl mengatakan PSI siap memberikan dukungan untuk siapapun calon pemimpin asalkan tulus bekerja untuk rakyat. Sebelumnya, seorang kandidat presiden hanya dapat dicalonkan oleh partai atau koalisi yang memiliki setidaknya 20 persen kursi di parlemen yang beranggotakan 580 orang.
Tentang ‘one man one vote’ dimana setiap anggota punya bobot suara yang sama. Konsekuensinya dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum nanti mesti difasilitasi dengan teknologi. Ini ciri partai modern yang transparan prosesnya.
Harapannya tentu untuk membawa angin baru dalam kancah perpolitikan yang terasa semakin sumpek akibat dikotori oleh berbagai konspirasi dan persekongkolan dibelakang layar. Transparansi, itu intinya. Sehingga pengejawantahan “vox populi vox dei” bolehlah disematkan pada parpol yang mengadopsi system demikian.
Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025
Andre Vincent Wenas,MM,MBA., Pemerhati Soal Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.
Komentar