JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG), Hanief Adrian, menyuarakan keprihatinan atas penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Ia berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan pembebasan SSS yang dituding menyebarkan meme satir Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan di indekos SSS di kawasan Jatinangor, Sumedang, pada 6 Mei 2025. Hanief menyebut, sebagai mahasiswa Seni Rupa ITB, karya SSS patut dilihat dalam bingkai ekspresi artistik dan bukan semata-mata sebagai pelanggaran hukum.
“Dilihat dari perspektif akademik, ia sedang menjalankan kebebasan berekspresi dalam konteks kesenian. Sebagai civitas akademika, ia dilindungi oleh prinsip kebebasan akademik dan ruang berekspresi,” ujar Hanief dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 11 Mei 2025.
Hanief, yang juga alumnus ITB angkatan 2003, menekankan bahwa kampus merupakan ruang terbuka bagi ekspresi ilmiah maupun artistik—mulai dari seni visual hingga kritik sosial dalam berbagai bentuk.
“Sebagai pendukung setia Prabowo sejak 2014 dan sesama warga ITB, saya mengimbau agar proses hukum terhadap SSS dihentikan,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa bentuk-bentuk kritik dan satir di negara-negara demokratis lazim terjadi, bahkan seringkali lebih keras dan vulgar, namun tetap berada dalam batas kebebasan berekspresi tanpa ancaman kriminalisasi.
Hanief meyakini bahwa Presiden Prabowo yang dikenal berjiwa terbuka dan demokratis tidak akan memandang kritik seperti itu sebagai ancaman.
“Bayangkan, akun X @datuakrajoangek yang dulu sempat mencaci Prabowo secara kasar pada Pilpres 2014 saja tidak dipolisikan. Malah dia sempat dipercaya memegang jabatan penting di lingkar komunikasi Istana. Meski akhirnya tergelincir karena ucapannya sendiri, ini menunjukkan betapa legowo dan demokratisnya Prabowo,” tegas Hanief.
Ia menyarankan agar kasus ini dihentikan demi menjaga ruang kebebasan berekspresi di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas.
Komentar