JurnalPatroliNews – Jakarta,- Rapat Paripurna DPR RI resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“RUU Polri”) sebagai usul inisiatif DPR, pada Selasa (28/5). Berdasarkan rancangan (draft) yang kami terima, RUU Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansi perluasan ugal-ugalan (excessive) kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi “superbody”.
Di samping itu, RUU Polri juga gagal menyorot masalah (problem) fundamental yang terjadi di Institusi Kepolisian selama ini, tidak terkecuali kegagalan dalam menyorot aspek lemahnya mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.
Dalam usulannya, terdapat dua pokok bahasan yang akan diakomodasi dalam revisi terbaru UU Polri tersebut. Pertama, terkait penambahan sejumlah kewenangan seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan.
Pokok materi kedua yakni berkaitan dengan batas masa pensiun bagi anggota Polri yang hendak diperpanjang menjadi 60 tahun dan dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
Setelah menjadi usul inisiatif DPR, Revisi UU Polri tersebut nantinya akan dibahas oleh anggota Dewan bersama Pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Kendati demikian, rancangan revisi UU Polri tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak lantaran dinilai menambah banyak kewenangan Korps Bhayangkara tanpa ada penguatan dari segi pengawasan.
Komentar