Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu:

  • Sejak Januari s.d. Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara:
  • Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi.
  • Selama Januari s/d Desember 2024, terdapat 171.233 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 131.378 jumlah berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

  • Data Jumlah Penanganan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat
  • Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131;
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000;
  • Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas;
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53;
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36;
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai  ±Rp.400.000.000.000.

Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032,USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas.

  • Khusus Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah
  • Kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan:
  • Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90
  • HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76

Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14

  • Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519
  • Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700:
  • Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100;
  • Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000;
  • Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600

Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14.

  • Data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup

Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

  • Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:
  • Penyelidikan: 2.316 perkara;
  • Penyidikan: 1.589 perkara;
  • Penuntutan: 2.036 perkara;
  • Eksekusi: 1.836 perkara.

Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali

  • Penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian sebagai berikut:
  • Penuntutan: 73 perkara;
  • Eksekusi: 51 perkara.

Dengan upaya hukum sebanyak 8 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.

  • Penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan rincian sebagai berikut:
  • Penuntutan: 51 perkara;
  • Eksekusi: 35 perkara.

Dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali

  • Penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian sebagai berikut:
  • Penuntutan: 157 perkara;
  • Eksekusi: 131 perkara;

Dengan upaya hukum sebanyak 17 Banding dan 13 Kasasi.

  • Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesiayaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462;
  • Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424.

Komentar