Dalam Hukum Islam secara gamblang menyatakan bahwa hukuman mati adalah sebuah keharusan dalam kejahatan pembunuhan, sedangkan menurut konsep hak asasi manusia khususnya dunia internasional yang didominasi negara barat menyatakan bahwa hukuman mati tidak dianjurkan karena melanggar hak hidup seseorang.
Hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hak tersebut dilindungi dalam Deklarasi Universal HAM, instrumen HAM lainnya, dan banyak konstitusi nasional di seluruh dunia, termasuk konstitusi Indonesia.
Hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia dan juga konstitusi. Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun. Jika dilihat dari Hak Asasi Manusia, tentu hukuman mati melanggar HAM karna hak untuk hidup telah dirnggut dari orang tersebut.
Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.
Komentar