Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi melindungi umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi karena tidak bertentangan dengan konvensi internasional hak sipil dan politik.
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap pengedar narkoba ternyata tidak melanggar Hak Asasi Manusia, lho. Pasal 28 G UUD 1945 menyatakan bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dari kejahatan narkoba yang bisa tiba-tiba mengancam nyawanya.
Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dampak yang terjadi dengan adanya eksekusi mati bagi pengedar narkoba yaitu dapat diminimalisir dan mencegah peredaran narkoba, secara tidak langsung juga, masyarakat Indonesia dapat diselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba, karena jumlah pengedar narkoba yang ada kian berkurang.
*) Advokat – Ketua DPD Jatim Peradi Perjuangan
Komentar