Mengenal Hukuman Mati Atau Seumur Hidup Di Indonesia

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE,SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi: “Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukumaan yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.

Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Hukuman mati juga bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sayangnya, hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).

Isi KUHP menyebutkan bahwa pidana penjara seumur hidup tidak boleh melebihi 20 tahun. Maka itu, bisa disimpulkan bahwa maksud dari pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara dengan lama masa tahanan selama sang terpidana hidup hingga ia meninggal. dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.

Komentar