Menjelang Sumpah Pemuda, Yayasan Damarjati Ajak Pemuda Jaga Kebhinnekaan

Brasil kini memiliki lima bentuk seni budaya yang telah diberikan status warisan budaya oleh UNESCO, termasuk beberapa tarian, musik, dan ritual adat. Capoeira adalah salah satu simbol yang paling penting dari identitas Brasil, seni bela diri ini telah dipraktekkan di seluruh wilayah Brasil dan lebih dari 160 negara.

Brasil berada di urutan nomor satu dari 17 negara megadiversitas yaitu negara-negara yang memiliki keanekaragaman hayati terkaya di dunia.

Menurut data sensus demografi tahun 2022, Brasil merupakan rumah bagi 266 masyarakat adat dengan jumlah penduduk 1.693.535 orang, atau sekitar 0,83% dari total penduduk Brasil. Masyarakat adat ini berkomunikasi dalam 275 bahasa yang berbeda.

Dengan kondisi budaya dan alam yang sangat kompleks, Brasil mampu menjadi negara berkembang dengan Indeks Pembangunan Manusia yang tinggi dan memiliki PDB terbesar kedua belas di dunia secara nominal, dan terbesar di Amerika Latin.

Bagaimana dengan Indonesia? Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya, Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa di Tanah Air.

Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 700 bahasa yang hidup yang digunakan di seluruh kepulauannya yang luas. Indonesia sebagai negara dengan keragaman linguistik terbesar kedua di dunia, setelah Papua Nugini.

Dengan kondisi geografis negara kepulauan yang memiliki sangat banyak suku dan bahasa serta beragam situs sejarah, sudah selayaknya Indonesia memiliki kementerian khusus yang menangani masalah kebudayaan.

Sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan langkah strategis Pemajuan Kebudayaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam berkebudayaan.

Langkah strategis bisa diawali dengan menyiapkan sistem manajemen pemajuan kebudayaan terpadu untuk mewujudkan tonggak-tonggak cetak biru yang telah dituliskan pada Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.

Namun hal yang paling mendasar adalah perlu ada produk hukum sebagai dasar mewujudkan ide Kementerian Kebudayaan. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan belum secara eksplisit menyebutkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang kebudayaan. Semoga segera terwujud lembaga yang khusus menangani Kebudayaan Nasional sebagai perajut kebhinekaan nusantara tercinta.

*Penulis adalah Ketua Umum Yayasan Damardjati Masjarakat Sedjati, Praktisi Tata Kelola Kebudayaan, dan Penulis Buku.

Komentar