JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus pemanggilan terhadap sekretaris jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto itu terbaca oleh khalayak publik sebagai sesuatu yang ‘oleng’ (goncang) dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya? Kenapa, karena sesungguhnya tugas dan fungsi KPK RI di bentuk untuk ‘sikat’ korupsi sistemik pejabat negara yang menimbulkan kerugian dan kerusakannya besar.Â
Perlu diketahui publik bahwa Hasto ini kan bukanlah pejabat negara yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan orang lain, kasus Harun Masiku seolah- olah digiring dan dipaksakan ke Hasto Kristiyanto sebagai pelaku kejahatan extra ordinary crime! Bila menyangkut korupsi yang besar maka KPK RI baru cocok periksa Hasto, “kata pengamat politik Samuel F Silaen kepada redaksi… (11/06/2024).
Hasto mungkin saja menyalahi aturan etik moral karena membantu memuluskan pergantian antar waktu (PAW) yang seharusnya menjadi ranah urusan internal partai politik, namun yang biasa terjadi dinegeri ‘konoha’ bila tidak ada pelicin maka urusan ‘mandeg’ itulah tandanya bahwa Hasto bukan pejabat yang memiliki kekuasaan menekan, agar urusan PAW itu bisa berjalan lancar, tapi pejabatnya- kan sudah dihukum, “beber mantan fungsionaris DPP KNPI itu.
Lebih lanjut Silaen, “dimana kerugian negara yang dikorup oleh Hasto Kristiyanto, APBN, APBD atau APBN-P kah? Kan tidak ada unsur korupsi keuangan negara yang dikorupsi oleh Hasto? Kok KPK RI tak paham tupoksinya sih? Ampunn dehh. Ini pasti pesanan yang ada kaitannya dengan penguasa tanpa itu tak mungkin diatensi apalagi dilaksanakan oleh KPK RI! Contoh banyak pengaduan masyarakat (Dumas) yang hanya dimasukkan ke lemari, “kritik Silaen.
Pengaduan masyarakat misalnya terkait ijin- ijin impor pangan dan lainnya sebagainya tak pernah ada tindak lanjutnya meski sangat membebani biaya hidup masyarakat karena harus membeli harga pangan yang terpaksa mahal akibat dinaikkan karena beban biaya produksi yang tinggi, akibat adanya upeti yang harus disetor ke oknum- oknum mafia yang memiliki akses terhadap ijin- ijin impor tersebut, “imbuhnya.
Kembali lagi soal kasus Harun Masiku dijadikan sebagai alasan KPK RI untuk memanggil Sekjen PDI-Perjuangan, kelihatan banget unsur pesanan politik picisan, apakah KPK RI ini sudah berubah tugas dan fungsinya sejak disyahkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya tugas dan fungsi KPK RI bertindak bila ada pesanan, selain itu menunggu, “tandasnya.
Komentar