Peta Politik Daerah Khusus Jakarta Menjelang Pilkada, Semakin Jelas Atau Malah Tambah Ruwet?

Kembali ke soal pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini mengelola APBD tahun 2024 sebesar 81,71 triliun rupiah setelah disahkan jadi perda No.6/2023.

Bagaimana petanya sakarang per Juni 2024, setelah PKS mendeklarasikan Anies Baswedan dan Sohibul Iman, dan kemungkinan Ridwan Kamil (Golkar) bersama Kaesang Pangarep (PSI)? Kemungkinan parpol lain akan merapat ke arah dua kubu tersebut.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap akan bersatu di Pilkada Jakarta dengan komposisi DPRD 2024-2029: Gerindra (14 kursi), Demokrat (8 kursi), PAN (10 kursi), PSI (8 kursi), dan Golkar (10 kursi). Total 50 kursi. Sehingga melewati ambang batas 22 kursi.

Sementara PKS (18 kursi) dan Nasdem (11 kursi) serta PKB (10 kursi). Total 39 kursi. Juga mencukupi untuk mengusung paslonnya.

Sedangkan PDIP (dengan 15 kursi), dan kalau PPP (1 kursi) dan Perindo (juga 1 kursi) memutuskan bergabung, sehingga total 17 kursi, masih tidak mencukupi batas ambang 22 kursi.

Sehingga pilihannya bagi PDIP adalah bergabung dengan dua kubu sebelumnya, atau merayu beberapa partai untuk mau membentuk koalisi ketiga.

Namun pertanyaannya parpol mana yang mau? Dan siapa paslon yang bakal diusung? Tentu mesti paslon yang punya “nilai elektabilitas” tinggi sehingga punya probabilitas untuk menang.

Atau kalau bergabung dengan dua koalisi sebelumnya, mana yang bakal dipilih? Masing-masing tentu ada konsekuensinya.

Komentar