Dalam pandangan Penulis, ini tidak hanya dalam soal fundamental dalam bernegara. Akan tetapi, juga hal fundamental dalam kelembagaan (institutional fundamentals). Bahkan telah masuk dalam domain norma dasar dan fundamental (fundamental legal norm) dalam membentuk negara.
Amanah Reformasi
Kelembagaan Polri memiliki rasionalisasi yang kuat dalam konstitusi. Merupakan bagian penegak hukum. Hanya Polri saja payung hukum berupa UU belum pernah ada revisi. Masih berupa UU No. 2 Tahun 2002 pasca reformasi. Sebelum reformasi ada UU No.13 Tahun 1961 dan UU No.28 Tahun 1997.
Berbeda halnya dengan TNI, Kejaksaan dan KPK dalam kelembagaan yang sangat beririsan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Polri sudah ada revisi UU. Hal ini menunjukan keberadaan kelembagaan Polri sudah paten dan tidak dapat dirubah lagi. Memiliki payung hukum kuat dan masih signifikan dengan setiap perubahan zaman.
Adanya grand design secara umum dari UU Polri ada 9 BAB dan 45 Pasal. Resmi sah menjadi UU dan masuk dalam lembaran negara tepat tanggal 8 Januari 2002. Melihat format awal Polri dapat dilihat dalam BAB 1 tentang Ketentuan Umum terkhusus mulai dari pasal 2 sampai pasal 5. Agar dapat dijadikan rujukan untuk membuat dan menjabarkan norma hukum tertinggi dari konstitusi negara.
Dalam BAB II tentang Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan domain kelembagaan Polri yang kuat. Ini akan menentukan tentang letak dan posisi idealnya kelembagaan Polri. Masih tetap berada di bawah Presiden sebagai penguatan dalam sistem presidensial. Sifat kelembagaanya juga independen dan otonom berdiri sendiri.
Pemisahan TNI dan Polri sebagai amanah reformasi menjadi keniscayaan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi kelembagaan dengan baik. Adanya TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan embrio reformasi yang tidak boleh dihianati. Apalagi ingin dihapus jejak nilai sejarahnya.
Komentar