Penulis mencoba menggunakan pendekatan teori nomodimanis (nomodinamic theory) dari Hans Kelsen yaitu “Pemaknaan tatanan sebuah norma hukum terhadap berlakunya organ sebuah negara jika masih efektif dan tersistem tidak perlu ada perubahan. Baik norma dan kelembagaannya. Landasan validitas suatu norma seperti uji kebenaran dari pernyataan tentang kenyataan. Bukanlah konfirmasinya dengan realitas”.
Hal ini linear dengan dasar norma hukum dari letak dan kelembagaan Polri, sifat dan tugas dan wewenangnya. Sangat koherensi. Merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada urgensinya mengubah posisi organ negara pada Polri. Sangat tidak tepat dan justru bisa merusak ketatanegaraan di Indonesia. Mengingat eksistensinya Polri dalam menjaga masyarakat dan negara sangat dibutuhkan.
Solusi
TNI dan Kemendagri merupakan bagian dari organ negara dalam arti luas yang telah memiliki legalitas atuan berupa UU baik dalam tugas dan wewenangnya masing-masing. Kemendagari adalah nomenklatur yang disebut bagian dari menteri triumvirat dalam konstitusi (Pasal 8 ayat (3)). Kelahirannya juga didukung dengan adanya UU Kementerian Negara (UU No.39 Tahun 2008 jo UU No.61 Tahun 2024).
Jika merujuk dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih ada aturan lebih teknis melalui Perpres No. 139 dan No. 140 Tahun 2024 yang memperkuat keberadaan Kemendagri sebagai bagian kementerian negara. Polri juga jelas ada dalam konstitusi dan dikuatkan dengan UU Polri. Keduanya memiliki tupoksi dan posisi kelembagaan yang mandiri.
Tidak boleh Polri di bawah Kemendagri. Pihak Kemendagri juga tida bisa memaksakan kelembagaan Polri masuk domain tersebut. Itu akan mengacaukan sistem dan tata negara Indonesia. Merusak tata pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah. Apalagi Kemendagri merupakan tangan panjang dari pemerintah pusat.
Komentar