Demikian halnya keberadaan TNI selain dengan TAP MPR, konstitusi juga diawali dengan UU tentang Pertahanan Negara (No.3 Tahun 2002) sebagai embrio agar adanya kelahiran TNI melalui UU No.34 Tahun 2004. Memiliki legalitas dan nilai historis masing-masing. Polri dan TNI merupakan satu kesatuan dalam hal pertahanan dan keamanan negara. Akan tetapi, Polri memiliki letak kelembagaan sendiri. Tidak boleh dipisahkan dan melebur dengan lembaga mana pun. Termasuk dengan TNI.
Dalam hal memberikan insight sebagai alternatif solusi dari Penulis, maka biarkan Polri tetap sebagai lembaga mandiri dan otonom. Bagian dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Tidak boleh dileburkan dan di bawah Kemendagri dan/atau TNI. Berat dan sulit untuk dirubah. Wajib ada amandemen ke-5 konstitusi. Diikuti dengan revisi berbagai UU. Termasuk UU Polri. Belum lagi konstelasi politik hukum pasti panas.
Apalagi sejauh ini, sudah ada 7 fraksi Parpol parlemen yang menolak wacana tersebut. Masih relevankah agitasi dan propaganda letak dan kelembagaan Polri di bawah Kemendagri dan/atau TNI?. Jelas itu adalah jalan sesat. Salah arah dan dekat logical fallacy yang tidak masuk akal. Tidak logis dan tidak sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
*Penulis adalah Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Ketua Lembaga Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi (LPKKD) Indonesia, dan Pakar muda Hukum Tata Negara.
Komentar