Efisiensi Anggaran, Kejar Investasi dan Paradigm-Shift, Target Kerja Prabowo-Gibran 2024-2029

Sistem manajemen ini bermaksud untuk mendorong kemajuan dan tindakan di setiap level organisasi. Menyatukan setiap level organisasi untuk berkontribusi dan selaras dengan tujuan yang lebih besar (the big picture) serta untuk memandu setiap keputusan dan tindakan dengan tujuan strategis organisasi.

Rupanya ini pulalah yang telah dan sedang dikerjakan oleh CEO Indonesia Incorporated, Prabowo Subianto. Adapun cara kerja Hoshin Kanri adalah CEO dan manajemen puncak (atau Presiden di suatu negara) dalam menetapkan prioritas dan metrik utama untuk kemudian diturunkan ke berbagai tim. Policy deployment. Setiap tim mendefinisikan tujuan dan metrik mereka sendiri yang selaras dengan visi strategis organisasi.

Manfaat Hoshin Kanri diantaranya menjadi elemen kunci dalam sistem penilaian (appraisal management). Hoshin kanri membantu organisasi untuk mengatasi kesenjangan antara strategi perusahaan dan eksekusi di lapangan.

Sebentar lagi para bupati, walikota dan gubernur hasil pilkada serentak 2024 lalu akan dikumpulkan di Magelang oleh Presiden. Ini kesempatan emas untuk fine-tuning grand-strategy pemerintah pusat dengan daerah. Singkat cerita policy deployment ini harus diputar terus dengan system yang disebut roda PDCA (plan, do, check, act). Ini suatu disiplin kerja.

Ingat, dari 306 triliun rupiah yang telah dipotong tadi ada sekitar 50,59 triliun rupiah dana transfer ke daerah yang akan direalokasikan (atau dipotong dari pos sebelumnya untuk dipakai keperluan lain). Konsekuensinya para kepala daerah mesti berpikir ulang mengenai anggaran daerahnya masing-masing.

Plan, Do, Check dan Act. Merencanakan dan Melakukan, lalu secara berkala melakukan proses evaluasi dan menindaklanjuti hasil review. Sederhana sebetulnya, namun perlu kejujuran (obyektivitas) dalam mengevaluasi kenyataan dan keberanian (nyali) dalam bertindak.

Para kepala daerah ditantang aspek kepemimpinan dan manajerialnya. Inpres No.1 tahun 2025 ini menantang para Gubernur, Bupati dan Walikota agar membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar serta focus group discussion.

Komentar