Oleh: Andre Vincent Wenas
JurnalPatroliNews – Jakarta – Akhirnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan dengan jelas dan gamblang bahwa ia mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana (sering disingkat RUU Perampasan Aset).
Wacana RUU ini sudah hangat sejak tahun 2003, jadi sudah dua dasawarsa lebih. Apakah bakal mengalami ultahnya yang ke seperempat abad (25 tahun) dimana RUU ini cuma jadi wacana abadi? Cuma sekedar omon-omon?
Supres (Surat Presiden), waktu itu oleh Presiden Joko Widodo tahun 2023 terkait RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR, dengan pesan supaya lekas dibahas. Tapi sampai sekarang, dengan seribu satu alasan, selalu tertunda (ditunda) alias tidak prioritas (ada banyak kerjaan lain yang mesti didahulukan), begitu alasan anggota dewan kita.
RUU Perampasan Aset adalah mengenai tindakan hukum yang dilakukan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, bahkan tanpa perlu menunggu vonis pidana terhadap pelaku.
Tentu bagi para koruptor hal ini sangat mengerikan. Kok hasil yang sudah “capek-capek” mereka korupsi malah mau dirampas oleh negara. Gimana sih? Begitu pikirnya. Kurang ajar sekali bukan?
Tapi ini kok DPR-nya yang menunda-nunda? Sudah dua dekade lebih. Apakah para anggota DPR-nya… (isi sendiri saja).
Dengan statement yang jelas dan gamblang oleh Presiden Prabowo Subianto di Hari Buruh (May Day) kemarin, tentunya para anggota parlemen dari Koalisi Indonesia Maju Plus bisa segera bersikap tegas untuk melancarkan jalan bagi pengesahan RUU Perampasan Aset ini.
Dua Ketum parpol (Surya Paloh dan Megawati) yang tidak dalam Koalisi Indonesia Maju Plus, tapi sudah menyatakan bahwa posisi partainya bukan oposisi tapi sebagai “Mitra Strategis yang Kritis”.
Nasdem dan PDIP tidak dalam Koalisi Indonesia Maju Plus tapi sebagai mitra strategis yang kritis. Apa itu? Bisa kita pantau lewat perilaku politik (political behavior) mereka, salah satunya lewat kasus RUU Perampasan Aset ini.
Peta kekuatan mereka yang dicerminkan dari komposisi jumlah kursi di parlemen (DPR RI) adalah sebagai berikut: Nasdem punya 69 kursi, sedangkan PDIP punya 110 kursi. Total 179 kursi, atau 31 persen. Sisanya dipegang oleh KIM Plus (Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN dan Demokrat) sebanyak 401 kursi atau 69 persen. Begitulah peta kekuatan di parlemen.
Yang jelas Prabowo Subianto sudah menyatakan secara terbuka di tengah-tengah ribuan buruh yang berkumpul di lapangan Monas, Kamis 1 Mei 2025, bahwa ia mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Lalu bagaimana?
Komentar