Prabowo Sudah Menyatakan Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, KIM Plus di Parlemen Segeralah Bergerak!

Maka Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) mesti bersegera untuk bergerak merealisasikannya di parlemen. Menimbang pula Supres-nya yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo sejak dua tahun lalu, persisnya sudah ada di DPR sejak 4 Mei 2023. Jadi sudah 2 tahun mendekam di DPR.

Sekedar mengingatkan saja, RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan dan memberikan jaminan bahwa aset yang terkait dengan tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara.

Beberapa poin penting yang ada dalam RUU Perampasan Aset itu adalah perampasan “In Rem”, artinya RUU ini memungkinkan negara untuk mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata, berdasarkan bukti yang kuat bahwa aset tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana, meskipun pelaku belum divonis.

Lalu RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa perlu menunggu pelaku divonis, artinya aset dapat dirampas berdasarkan bukti-bukti kuat terkait asal-usul atau penggunaan aset dalam kejahatan. Sehingga bisa mempercepat dan mempermudah proses pemulihan aset hasil kejahatan. Negara dapat memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Pembahasan di DPR adalah melalui Baleg (Badan Legislasi) yang dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Susunan Baleg ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Sedangkan jumlah anggota Baleg ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlahnya 90 orang.

Pimpinan Baleg DPR RI (periode 2024 – 2029) adalah sebagai berikut: Bob Hasan (Gerindra) sebagai ketua. Didampingi oleh empat wakil ketua, yaitu Sturman Panjaitan (PDIP), Ahmad Doli Kurnia (Golkar), Martin Manurung (NasDem), dan Ahmad Iman Syukri (PKB).

Baleg bertugas untuk menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Lalu mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah. Juga menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Demikian, sekali lagi wacana soal RUU Perampasan Aset naik ke permukaan. Kali ini oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri, ia yang menyerukannya dengan sangat lantang, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Pastilah KIM Plus akan merealisasikannya segera, dan “Mitra Strategis yang Kritis” pun tentunya akan mendukung.

Pemberantasan korupsi mestinya bukan jadi sekedar wacana, tapi aksi nyata dalam setiap operasi tangkap tangan (OTT) yang tidak tebang pilih dan kerja keras untuk mencegahnya dalam bentuk program-program nyata di lapangan.

“Reject every form of corruption which diverts resources from the poor.” – Pope Francis. Singkatnya, korupsi itu dibayar oleh si miskin.

Komentar