JurnalPatroliNews – Jakarta,– Masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode, bersamaan dengan masa jabatan anggota kabinet, atau diberhentikan oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.
Saat ini, pemenang Pemilu 2024, Prabowo Subianto, tengah serius menyusun komposisi kabinetnya. Salah satu jabatan penting dalam kabinet adalah Jaksa Agung. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa calon Jaksa Agung harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya tidak boleh menjadi pengurus partai politik, kecuali telah berhenti setidaknya lima tahun sebelum diangkat.
Di tengah spekulasi mengenai siapa yang akan menduduki kursi Jaksa Agung di pemerintahan Prabowo -Gibran, muncul kabar bahwa calon Jaksa Agung berasal dari Pulau Dewata, Bali.
Sosok ini dinilai krusial karena diharapkan dapat memutus jejaring pengaruh partai politik dan menjadi Jaksa Agung yang amanah.
Dia adalah Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, SH, MH, MSc, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam perjalanan kariernya, Tjokorda terakhir bertugas di Direktorat Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung RI, tepatnya pada unit Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara.
Ia juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode awal berdirinya lembaga tersebut, hingga lebih dari lima tahun, serta di unit JAM PIDSUS, di mana ia turut menangani 58 kasus BLBI.
Kusumayudha telah mengabdi sebagai jaksa selama lebih dari 38 tahun dan kini juga aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan, termasuk sebagai Ketua Umum Dewan Rempah Kejayaan Indonesia dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Bhakti Nusantara Lestari (BHARATA).
Sosoknya dinilai pantas untuk menduduki posisi strategis Jaksa Agung. Independensi menjadi kunci, artinya bebas dari intervensi politik, meski tetap tunduk pada kebijakan kabinet. Masyarakat berharap dalam lima tahun ke depan, ia mampu memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai terhadap Jaksa Agung.
Komentar