Namun, tidak ada aturan spesifik yang mengatur bagaimana daerah yang terdampak langsung dari korupsi dapat memanfaatkan dana tersebut.
Sebagai contoh, dalam kasus korupsi dana infrastruktur di daerah, masyarakat yang dirugikan karena pembangunan yang mangkrak seharusnya mendapatkan prioritas dalam alokasi dana hasil sitaan.
Jika dana ini bisa dikembalikan ke daerah untuk membangun kembali proyek yang terbengkalai, maka efek jangka panjangnya akan lebih terasa bagi masyarakat.
Tanggung Jawab Kemenkeu dalam Pengelolaan Dana Hasil Korupsi
Selain KPK dan Kejagung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memiliki peran penting dalam pengelolaan uang hasil korupsi. Sebagai pengelola utama keuangan negara, Kemenkeu seharusnya memiliki mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengalokasikan dana tersebut.
Sebagai contoh, dalam praktik di negara-negara lain, dana hasil korupsi sering dialokasikan untuk program sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemulihan ekonomi daerah terdampak.
Indonesia bisa meniru model ini dengan membuat kebijakan yang lebih jelas mengenai distribusi dana hasil penyitaan.
Pemerintah bisa menerapkan skema alokasi dana sitaan korupsi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional. Hal ini penting agar pengembalian dana tersebut tidak hanya berakhir sebagai angka statistik di laporan keuangan, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Rekomendasi untuk Perbaikan
Agar uang hasil korupsi benar-benar kembali ke rakyat, ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan:
Mekanisme Transparansi – Kejagung dan KPK harus lebih terbuka dalam melaporkan jumlah aset yang disita dan bagaimana dana tersebut digunakan.
Pengalokasian untuk Daerah Terdampak – Pemerintah harus mengatur regulasi yang memungkinkan daerah yang terdampak korupsi untuk mendapatkan bagian dari dana pemulihan aset.
Peran Kemenkeu yang Lebih Proaktif – Kemenkeu harus menciptakan sistem yang memastikan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan publik secara efektif.
Audit dan Pengawasan – Lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana hasil korupsi agar tidak terjadi penyelewengan baru.
Jika langkah-langkah ini dapat diimplementasikan, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi akan meningkat. Tanpa langkah nyata, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi panggung sandiwara tanpa manfaat bagi rakyat. (**)
Komentar