Sekedar catatan: BPPN dibentuk berdasarkan Keppres 27/1998, tugas pokoknya untuk penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.
Karena kinerjanya buruk maka pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri BPPN dibubarkan (pada 27 Februari 2004), berdasarkan Keppres 15/2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN.
Harun memang tidak atau belum bisa digenggam, tapi dalam peristiwa rembetannya malah para pemain dalam konspirasi ini yang kena ciduk. Seperti air juga, tidak bisa digenggam tapi harus diciduk. Dari PDI Perjuangan akhirnya merembet ke PPP, atau oknum PPP atau mantan PPP. Apakah masih ada lagi lainnya? Kita tunggu saja.
Terus kenapa disebut Season Two (2)? Karena Season One adalah peristiwa di tahun 2020 lalu, sewaktu episode Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku di PTIK itu dihalang-halangi oleh…
Oleh para oknum, yang dalam Season Two sekarang ini mulai tersingkap pelan-pelan tapi cepat. Bingung? Tenang, pelan-pelan jejaring kasus ini mulai tersingkap dalam waktu yang tidak terlalu lama (cepat).
Pemberitaan mengungkap, babak baru kasus suap PAW mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah jadi DPO selama 5 tahun akhirnya menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (yang katanya bakal selalu taat hukum).
Kini Djan Faridz mantan Wantimpres ikut terbawa-bawa. Ada juga mantan Hakim Agung yang namanya belum diungkap ke publik. Mereka diduga membantu “anak kesayangan” Megawati ini untuk mencari makelar kasus yang bisa memenangkan praperadilan Hasto, agar ia terlepas dari status tersangka KPK. Ini jelas obstruction of justice.
Kemarin langkah KPK dengan menggeledah rumah Djan Faridz (Rabu, 22 Januari 2025 malam) mengejutkan publik. Djan Faridz rupanya berperan sebagai dealer (deal-maker) yang mengatur pertemuan dengan mantan Hakim Agung itu untuk membicarakan bagaimana caranya Hasto bisa memenangkan praperadilan sehingga bisa menanggalkan status tersangkanya.
Komentar