Jusuf Rizal meminta Roy Mandey jangan hanya bicara menuduh Warung Madura jual miras. Tapi harus menunjukkan di daerah mana Warung Kelontong Madura yang jual miras itu. Sebagai Ketum Aprindo, jangan sampai sebar berita bohong yang merugikan masyarakat Madura yang memiliki usaha kelontong.
“Jika ada pelanggaran hukum dalam berusaha, itu otoritas pemerintah, bukan domain Aprindo. Sebaiknya Roy Mandey urus pengusaha ritelnya, jangan urus warung kelontong yang merupakan UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” papar Jusuf Rizal berang.
Guna merespon sikap Aprindo, FMMP juga akan membentuk Satgas Pengawasan Ritel yang melanggar aturan, baik perizinan, pendirian lokasi maupun jam operasional yang diduga banyak melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Nanti disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi perhatian dan diberi sanksi.
Sebelumnya, Warung Madura oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim melarang Warung Kelontong Madura buka 24 jam. Diduga Sekretaris Kemenkop UKM adalah kroni Aprindo. Kemudian FMMP bereaksi agar Kemenkop UKM jangan jadi jongos Kapitalis. Akhirnya Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki menyebut tidak ada yang dilanggar Warung Madura buka 24 jam. Kini Aprindo pake modus baru, urusi produk yang dijual di Warung Madura.
Komentar