Urus SIM Kini Bisa Lewat HP, Ini Cara Lengkap dan Biayanya per Mei 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu repot antre panjang di kantor polisi. Berkat aplikasi Digital Korlantas Polri milik Korps Lalu Lintas (Korlantas), masyarakat bisa mendaftar dan mengikuti ujian teori SIM hanya bermodalkan ponsel.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengurus pembuatan SIM dari mana pun, tanpa perlu hadir langsung ke kantor Samsat atau Satpas hanya untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori. Meski demikian, ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung di lokasi Satpas sesuai jadwal yang Anda tentukan setelah lolos tahap teori.

Berikut ini panduan terbaru cara membuat SIM lewat HP pada bulan Mei 2025.


Persyaratan Pengajuan SIM Secara Online

Sebelum memulai proses melalui aplikasi, pastikan Anda telah memenuhi beberapa syarat penting berikut:

Usia minimal sesuai jenis SIM:

  • SIM A, C, D: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun

Dokumen dan data yang harus disiapkan:

  • KTP dan pas foto terbaru
  • Formulir pengajuan yang diisi lengkap
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Bukti tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Sertifikat pelatihan mengemudi
  • Lulus seluruh rangkaian ujian: teori, praktik, dan simulasi

Cara Mengurus SIM dari Ponsel

Berikut langkah-langkah mudah mengajukan SIM baru melalui aplikasi:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan verifikasi menggunakan nomor HP aktif.
  3. Isi data diri secara lengkap sesuai KTP.
  4. Buka menu “SIM” dan pilih opsi “SIM Baru”.
  5. Lengkapi seluruh informasi yang diminta sistem.
  6. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang dipilih.
  7. Ikuti ujian teori secara online langsung dari aplikasi.
  8. Jika lolos teori, jadwalkan ujian praktik di Satpas pilihan Anda.
  9. Setelah lulus ujian praktik, SIM akan segera diproses.
  10. Ambil SIM Anda di Satpas dengan membawa KTP dan bukti registrasi.

Catatan: Pengambilan SIM dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.


Biaya Resmi Pembuatan SIM

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP di lingkungan Polri, berikut adalah biaya pembuatan SIM:

  • SIM A, B1, B2: Rp120.000
  • SIM C, C1, C2: Rp100.000
  • SIM D, D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan berikut:

  • Tes Psikologi: Sekitar Rp37.500
  • Tes Kesehatan (RIKKES): Tergantung lokasi, bervariasi

Dengan layanan berbasis digital ini, proses pengajuan SIM menjadi jauh lebih efisien dan praktis. Anda tak perlu lagi antre berjam-jam hanya untuk mendaftar. Cukup dari rumah, cukup dari ponsel.

Komentar