JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam dunia pendidikan tinggi yang terus berkembang, Program Doktor Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia (UI) muncul sebagai inovasi yang menawarkan pendekatan lintasdisipliner.
Program ini, yang ditawarkan oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI, merupakan satu-satunya program doktor di antara sembilan program magister yang tersedia di sekolah tersebut.Â
Menurut alumni Program Doktor by research Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia, Dr. Raden Edi Sewandono, pendekatan lintasdisipliner yang diterapkan dalam program ini menawarkan solusi yang tepat untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks dan dinamis.
Pendekatan lintasdisipliner, yang telah lama diterapkan di negara-negara maju, jarang ditemukan di Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia masih cenderung mempertahankan linearitas keahlian, di mana mahasiswa fokus pada satu disiplin ilmu yang spesifik.
Namun, masalah global yang dihadapi saat ini, seperti perang proxy, pandemi, keamanan siber, hingga perdamaian kawasan, tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan keilmuan yang sempit. Solusi yang efektif haruslah menyeluruh, mempertimbangkan berbagai dimensi, dan menggabungkan perspektif dari berbagai disiplin ilmu.
“Inilah yang menjadi keunggulan Program Doktor Kajian Stratejik dan Global di UI. Program ini dirancang untuk melatih mahasiswa dalam menghadapi masalah-masalah global melalui sudut pandang yang komprehensif dan lintas disiplin,” kata alumni Program Doktor Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia, Dr. Raden Edi Sewandono.
Dr. Raden Edi Sewandono juga menjelaskan kalau filosofi yang digunakan dalam program ini bisa diibaratkan sebagai sungai besar, di mana studi doktor menjadi muara dari berbagai cabang ilmu yang mengalir dari hulu.
Pendekatan ini menjadikan program doktor ini unik tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di tingkat global, karena menggabungkan unsur strategi dan globalisme dalam sebuah pendekatan yang terpadu.
Keberadaan program ini sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 26 tahun 2022 dan Peraturan Rektor Nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan program doktor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa program doktor dijadwalkan untuk selesai dalam enam semester, dan dapat ditempuh dalam kurun waktu paling cepat empat semester dan paling lama sepuluh semester.
Artinya, mahasiswa program doktor, baik yang mengikuti jalur by course maupun by research, memiliki fleksibilitas untuk menyelesaikan studi mereka sesuai dengan kemampuan dan pencapaian mereka.
Komentar