Dianggap Disdik Tidak Profesional, Mutasi Kepsek SDN Dikritik Sekdes Burangkeng

JurnalPatroliNews – Bekasi – Kebijakan mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) diwilayah Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi menjadi kritikan Sekretaris Desa (Sekdes) Burangrang Ali Gunawan.

Menurut Ali, Apa yang di lakukan oleh Dinas pendidikan sangat merugikan sekolah dan tidak sesuai, pasalnya Sekolah Dasar Negri (SDN) 03 dipindahkan ke SDN Cibening 02, padahal di SDN Cibening 02 ada pelaksana tugas (Plt),” ujar Ali, Selasa (21/5)

Tidak hanya itu, Plt SDN Burangkeng 05 juga dipindahkan ke SDN Ciledug 01, meski di sekolah tersebut sudah ada Plt.

“Kemudian di SDN Burangkeng 05 dibiarkan kosong tanpa kepsek, SDN Burangkeng 03 juga sama,” terang Ali.

Oleh karena itu, menurut Ali, putusan tersebut terkesan tidak terencana dengan baik. Sehingga, sekolah yang sudah memiliki kepala sekolah justru dipindahkan ke sekolah yang masih dinahkodai Plt.

Hal ini mempunyai dampak yang ditimbulkan dari kekosongan jabatan kepala sekolah. Dia menjelaskan bahwa pengajuan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus ditandatangani oleh kepala sekolah, baik yang berstatus pelaksana tugas (Plt) maupun definitif.

“Sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan pencairan dana BOS,” kata Ali.

Oleh karena itu, Ali mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan.

“Harus secepatnya mengambil langkah-langkah untuk mengisi kekosongan sekolah yang tidak ada kepala sekolahnya, baik di Desa Burangkeng maupun di tempat lain. Jika tidak ada kepala sekolah yang memimpin, sebuah sekolah ibarat anak yang kehilangan induknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Seharusnya kepala Dinas Pendidikan seharusnya mereka mampu mengambil kebijakan yang tepat.

“Namanya Dinas Pendidikan ahlinya di bidang pendidikan, harusnya begitu, tapi faktanya tidak begitu,” katanya.

Seharusnya Dinas Pendidikan mendengarkan usulan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang lebih memahami kondisi di lapangan. Selain itu, ada koordinator pengawas sekolah (korwas) maupun kelompok kerja kepala sekolah (K3S) yang bisa dimintai pendapat.

“Padahal ada usulan dari PGRI yang jelas tahu persis kondisi di lapangan. Ada juga Korwas dan K3S,” ungkap Ali.

Komentar