Diskusi Publik di Paramadina Soroti Tata Kelola Dana Haji yang Adil dan Berkelanjutan

Dari sisi pengelola dana, Chief Investment Officer BPKH, H. Indra Gunawan, memaparkan bahwa total dana kelolaan per Juli 2025 telah mencapai Rp171 triliun, dengan pendapatan realisasi Rp11,4 triliun dari target Rp12 triliun. “Kami menargetkan imbal hasil hingga 10%. Tapi kami tetap menjaga prinsip syariah dan akuntabilitas,” ucap Indra.

Ia juga memperkenalkan sejumlah inisiatif inovatif, seperti penggunaan dompet digital khusus jamaah haji dan skema setoran awal berbasis cicilan. “Modernisasi dan transparansi adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap BPKH,” tambahnya.

Sementara itu, H. Abdul Hakam Naja menekankan bahwa Arab Saudi saat ini sedang mengalami transformasi digital dalam penyelenggaraan haji, termasuk penerapan Kartu Nusuk sebagai identitas utama. “Tanpa kartu ini, jemaah tak bisa berhaji. BPKH perlu memikirkan strategi jangka panjang yang menyasar sektor riil di Saudi,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal batasan syariah dalam penggunaan dana hasil investasi. “Fatwa MUI jelas: dana manfaat tidak boleh dipakai untuk subsidi. Tata kelola BPKH harus mengacu pada kehati-hatian dan kepatuhan syariah,” tegasnya.

Marwan Dasopang pun mendorong agar proses revisi Undang-Undang Haji tak menunggu laporan tahunan masuk ke DPR. “Koordinasi dan kejelasan arah kebijakan adalah hal yang dibutuhkan jamaah,” ujarnya.

Sebagai penutup diskusi, Dr. Handi Risza menyerukan pentingnya membangun sistem pengelolaan dana haji yang tidak hanya efisien dan transparan, tapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan prinsip Islam. “Dana ini adalah titipan umat. Tugas kita adalah menjaganya dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” pungkasnya.