Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Miliki Kesempatan yang Sama

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Mahasiswa berkebutuhan khusus (MBK) dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya memerlukan pendidikan khusus dan pelayanan yang tepat untuk bisa mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

Hal ini disampaikan Alfikalia, M.Si., Psikolog dalam webinar bertajuk “Paramadina Untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus” yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Jum’at (22/04, 2022).

Turut hadir sebagai pembicara Dr. M. Arif. Taboer, M.Pd. dosen Universitas Negeri Jakarta, dimoderatori oleh Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog.

“Mahasiswa berkebutuhan khusus (MBK) memiliki ketidakmampuan, hambatan, atau kesulitan dalam melakukan aktivitas tertentu, mengakibatkan seseorang membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam mengikuti pendidikan di perguruan tinggi” kata Dosen Universitas Paramadina, Alfikalia.

Selanjutnya Ia menjelaskan kategori mahasiswa berkebutuhan khusus yang dapat melanjutkan pendidikan di Universitas Parmadina yaitu mahasiswa dengan gangguan low vision, mahasiswa tuna rungu, mahasiswa tuna daksa, mahasiswa dengan gangguan Spektrum Autism, mahasiswa dengan gangguan pemusatan perhatian dan/atau hiperaktivitas (Attention Deficit/Hiperactivity Disorder), mahasiswa dengan kesulitan belajar, mahasiswa lambat belajar (slow learner), mahasiswa dengan gangguan emosi/perilaku.

Menyinggung capaian pembelajaran MBK Alfikalia menyatakan “Standar kompetensi lulusan mahasiswa berkebutuhan khusus sama dengan kompetensi lulusan mahasiswa Paramadina lainnya, sesuai dengan prodi yang dipilih.”

Sementara itu dalam sambutannya Dr. Fatchiah Kertamuda, Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengungkapkan alasan mengapa Universitas Paramadina membuka kesempatan belajar bagi MBK, dikarenakan “Pendidikan untuk semua, Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 (Ayat 2) mengamanatkan bahwa ‘Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus’. “

Komentar