Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini bertujuan supaya mahasiswa mengenal dan memahami kedudukan Tanah Kesultanan (Sultan Ground) dalam hukum nasional Indonesia menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan Hukum Tanah Nasional.
Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang “Kedudukan Tanah Kesultanan (Sultan Ground) dan Status Hukumnya dalam Sistem Hukum Tanah Nasional” yang disampaikan oleh Tri Agus Nugroho, S.Sos., M.Si. yang merupakan Kepala Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang. Sesi ini dimoderatori oleh Komariah, S.H., M.Si., M.Hum. dari UMM.
Paparan materi berikutnya tentang “Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang disampaikan oleh Dr. Kelik Endro Suryono, M.Hum. yang merupakan Dekan FH UWM. Sesi ini dimoderatori oleh Sumali, S.H., M.H. dari UMM.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Urusan Kebudayaan, Nugraha Wahyu
Winarna, S.P., M.Sc. tentang “Perlindungan Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta”.
Sesi ini dimoderatori oleh Dr. Herwastoeti, S.H., M.Si. dari UMM.
Komentar