Sembilan Bintang Dukung PWI Buka Posko Aduan PPDB untuk Masyarakat Bogor

JurnalPatroliNews – Bogor,- Problematika Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 di Kota Bogor telah menarik perhatian publik. Masalah ini terus mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Bogor, dengan permasalahan yang semakin mencuat ke permukaan.

Merespons situasi ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menginisiasi gerakan pembukaan Posko Aduan bagi orang tua atau wali calon siswa yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah negeri di sekitar Bogor. Dalam upaya ini, PWI menggandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners sebagai instrumen penegakan hukum yang tegas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., perwakilan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang yang akrab disapa Anggi, menjelaskan bahwa dirinya dan tim diminta turun tangan dan berkolaborasi dalam menangani persoalan PPDB ini. Menurut Anggi, langkah ini sangat strategis dan reformatif. “Jika tidak disikapi dengan serius, dampak sistemik yang dialami bangsa ini adalah kebodohan terstruktur. Dunia pendidikan adalah benteng terkuat dalam menumbuhkembangkan karakter bangsa untuk bersaing di kancah internasional,” ujarnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi, PPDB dengan sistem zonasi memiliki beberapa ketentuan:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%.
  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.
  4. Pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan radius zona.
  5. Sekolah yang berada di provinsi/kabupaten/kota dapat menerima calon peserta didik sesuai ketentuan.
  6. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anggi menambahkan bahwa tujuan awal sistem PPDB adalah pemerataan kualitas pendidikan dan peningkatan kualitas seluruh sekolah negeri agar setara dalam hal guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya. Namun, tujuan ini belum terwujud, dan kesenjangan kualitas antar sekolah negeri masih terjadi.

“Sistem PPDB dirancang untuk berpihak pada anak miskin dan memungkinkan mereka bersekolah di dekat rumahnya dengan biaya lebih ringan dan keamanan yang lebih terjaga. Namun, masih ada perilaku koruptif oleh oknum-oknum sekolah yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Anggi.

Anggi menutup dengan menyatakan bahwa dirinya akan menerjunkan 50 tim dari Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk membantu para korban dan mengawal masalah ini hingga tuntas. “Semoga dengan adanya Posko Aduan ini, para korban dapat meraih keadilan yang seharusnya, dan para pelaku dapat dihapuskan dari dunia pendidikan,” tutupnya.

Ketua Tim Hukum Posko Aduan PPDB PWI Kota Bogor

Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

Komentar