Hentikan! Soal Alih Kegiatan Restorasi PPI Muara Tawar Jadi Reklamasi PT. TRPN, Pemprov Jabar dan Pemdes Segarajaya Dilaporkan Ke Kejagung

JurnalPatroliNews – Bekasi,– The Tarumanagara Centre (TTC), Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara (FK-MATTA), bersama perwakilan nelayan dan perwakilan LMDH BKPH Ujungkrawang, telah menyampaikan hasil audiensi mereka yang berlangsung pada 4 Juni 2024.

Berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi Nomor HP.01.01/829-32.16/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024, audiensi tersebut menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan di laut dan kawasan hutan BKPH Ujungkrawang.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat pada tahun 1987 dan diterbitkan pada tahun 2014, yang berasal dari Tanah Negara. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif, yang berarti sertifikat tanah adalah bukti hak yang kuat namun tidak mutlak. Sertifikat tersebut dapat dipermasalahkan dan dibatalkan oleh pengadilan jika terbukti tidak benar.

R. Supian Apandi dari The Tarumanagara Centre menyatakan bahwa, meskipun PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) mengklaim legalitas lokasi mereka untuk kegiatan restorasi, terdapat dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut telah dialihkan menjadi reklamasi, yang meluas dari Areal PPI Muara Tawar ke laut lepas.

Menanggapi situasi ini, TTC telah melaporkan dugaan kegiatan reklamasi berkedok restorasi oleh PT TRPN, Pemerintah Desa Segarajaya, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kapolri pada 5 Juni 2024 dengan Nomor Surat 018/TTC.Ext/VI/2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan perluasan kegiatan tanpa izin dan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat nelayan pinggiran.

Dalam laporannya, TTC mengungkapkan bahwa PT TRPN tidak konsekuen dalam menjalankan kegiatan restorasi, namun malah melakukan reklamasi di Pantai Segarajaya pada tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 465/Segarajaya dan No. 466/Segarajaya.

“Surat tersebut telah didistribusikan dengan baik, dan sekarang prosesnya sudah berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Supian Apandi.

TTC juga menegaskan kembali beberapa poin penting:

  • Sertifikat yang diterbitkan di kawasan laut dan hutan BKPH Ujungkrawang harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
  • Kegiatan PT TRPN harus dihentikan hingga ada kejelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
  • Kegiatan reklamasi oleh PT TRPN adalah perbuatan melanggar hukum karena awalnya hanya untuk restorasi.
  • Kegiatan PT TRPN dilakukan di luar areal PPI Muara Tawar dan tanpa izin yang sah.
  • Kegiatan PT TRPN merugikan masyarakat nelayan di Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Muaragembong, dan sekitarnya.
  • Kegiatan PT TRPN mengganggu aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di wilayah Muara Tawar, termasuk PLN.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan Cabut Kerjasama Restorasi PT TRPN dengan Pemerintah Provinsi Jawa Bara dan Pemerintah Desa Segara Jaya,” tegasnya.

Komentar