JurnalPatroliNews – Pacet Cipanas – Tiga patung burung perunggu karya seniman I Nyoman Nuarta yang menjadi simbol Villa Bougenville 2 di Pacet Cipanas, dirampas oleh sekitar 100 anggota organisasi massa (ormas) pada Jumat (21/6).
Kejadian bermula pada Minggu (21/6) pukul 15.00, ketika 15 satpam villa berusaha mencegah aksi tersebut. Adu mulut sempat terjadi antara satpam dan SF, pimpinan ormas, yang akhirnya dilerai oleh delapan anggota Yon Armed 5.
“Ketegangan mereda setelah kedatangan Ibu Siti Jamailah, salah satu pemilik villa, yang menyepakati penundaan pembongkaran patung serta menjadwalkan pertemuan antara pembeli Jeffri dan penjual Hbd Burhan, Dd, serta Kk pada Senin (24/6),” kata Siti Pemilik Villa.
Setelah ormas meninggalkan kompleks, Ibu Siti didatangi oleh dua intel dari Kodam yang menanyakan insiden tersebut. Setelah mendapat penjelasan dari satpam, kedua intel tersebut pergi.
Namun, pada pukul 21.00, rombongan ormas kembali datang dipimpin SF, didampingi Dd, Kk, dan Helmi sebagai wakil pembeli. Mereka tetap bersikeras mengambil patung burung tanpa izin warga.
Situasi semakin memanas hingga pukul 23.00, memaksa satpam Alit, Muhrom, dan Ibu Eliani meminta perlindungan dan pengamanan ke Polsek Pacet Cimacan.
AKP Ayi, Kanit Reskrim, bersama Ipda Puguh dan seorang anggota Polsek Pacet Cimacan segera datang ke lokasi dan mengajak perwakilan ormas dan pemilik villa untuk berdiskusi.
“AKP Ayi menyampaikan perintah Kapolsek AKP Hima Rawalasi Pratama, SE., MM untuk melarang pembongkaran patung tersebut dan menunggu hasil pertemuan pada Senin (24/6),” kata AKP Ayi.
Namun, saat perundingan berlangsung, ormas tetap membongkar patung dan membawanya dengan truk Mitsubishi, dikawal puluhan kendaraan roda dua beratribut ormas.
Pada Minggu (23/6), Bapak Awang, Ketua Paguyuban Pemilik Villa Bougenville 2, menghubungi Pak Rudianto Suwondo dan Pak Budi, direktur PT Satyamitra Putrapratama, developer yang membangun villa tersebut.
Berdasarkan informasi dari kedua direktur, patung burung tersebut adalah fasilitas umum dan milik pemilik villa, karena telah diperhitungkan dalam harga penjualan villa. Kedua direktur bersedia menjadi saksi dalam kasus ini.
Pak Awang juga melaporkan bahwa sebelum insiden perampasan patung, beberapa fasilitas umum dan sosial telah dirusak atau dikuasai tanpa hak oleh Hbd dan Ky, yang mengaku sebagai perwakilan PT Satyamitra Putrapratama versi manajemen baru (tahun 2012).
Mereka mengklaim berlandaskan surat tugas dari Direktur PT Satyamitra Putrapratama saat itu, Paulus Indra Intan, untuk mengamankan dan mengambil alih aset-aset fasilitas umum seluas 23.000 m². Aset tersebut meliputi kantor pengelola, pasar swalayan, ruang ganti/sauna/fitness, generator, parkiran, kolam renang dewasa dan anak-anak, bar pool, panggung terbuka, kolam pancing, tribun, poni track, kantin, club house, lapangan tenis, lapangan badminton indoor, mini golf, dan air terjun.
Para penghuni villa menuntut ganti rugi atas ketiga patung burung dan perbaikan serta pengembalian semua fasilitas umum dan sosial yang telah dirusak atau dikuasai oleh Hbd dan Ky, dalam kondisi berfungsi dengan baik.
Komentar