Skandal Pembakaran Kantor KPU Buru: DPR Minta Audit Dana Pilkada Rp33 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Peristiwa kebakaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, membuka tabir mengejutkan. Insiden yang terjadi pada 28 Februari 2025 tersebut rupanya bukan kecelakaan, melainkan aksi pembakaran yang disengaja oleh bendahara KPU setempat, RH (48), untuk menghindari pertanggungjawaban dana Pilkada senilai Rp33 miliar.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengecam keras kejadian ini dan menegaskan perlunya penegakan hukum secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Harus ada penegakan hukum yang tajam ke atas dan ke bawah, tanpa kompromi,” kata Rifqinizamy, Minggu, 20 April 2025.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan RH sebagai otak pembakaran. Dalam aksinya, RH dibantu oleh dua orang lain, yakni SB (45) dan AT (42), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Komisi II DPR menilai bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan saja. Rifqinizamy mendesak agar aparat menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pimpinan KPU di daerah tersebut.

“Jangan sampai ini hanya dikambinghitamkan pada tiga orang saja. Bila ada komisioner yang terlibat, harus diungkap secara terang-benderang,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR juga akan mengajukan permintaan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran KPU, tidak hanya oleh internal KPU RI dan Inspektorat Jenderal, tapi juga lewat audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rifqinizamy menyebut bahwa audit ini akan mencakup seluruh penggunaan dana pemilu—baik Pilkada maupun Pilpres—terutama yang berasal dari hibah pemerintah daerah.

“Kami ingin membongkar ini sampai ke akarnya. Kalau memang ini bagian dari penyimpangan sistemik, sudah waktunya ‘kotak pandora’ itu dibuka,” tutupnya.

Komentar